Ilustrasi pernikahan. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pernikahan. Medcom.id/M Rizal

Pernikahan Anak di Bawah Umur Pelanggaran HAM

Kautsar Widya Prabowo • 18 Maret 2021 18:20
Jakarta: Kesadaran masyarakat untuk tidak menikahkan anak di bawah usia perlu ditanam. Pernikahan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
 
"Menikahkan anak pada (di bawah) usia merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan pada anak, karena hak anak adalah bagian dari HAM," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam sebuah diskusi virtual, Kamis, 18 Maret 2021.
 
Bintang menilai tingginya angka perkawinan anak di Indonesia didasari minimnya pemahaman orang tua dan keluarga. Perkawinan anak hanya mewujudkan generasi lemah dan merugikan banyak pihak.

Pada 2018, angka perkawinan anak secara nasional berada di 11,21 persen. Angka tersebut turun menjadi 10,82 persen pada 2019. Sebanyak 22 provinsi memiliki angka perkawinan anak yang lebih tinggi dari angka rata-rata nasional.
 
Baca: Perempuan dan Anak Kerap Jadi Korban pada Perkawinan Tak Sehat
 
Pernikahan anak, kata Bintang, membawa beragam dampak negatif. Di antaranya, kerentanan dalam mengakses pendidikan, potensi mengalami tindak kekerasan, dan hidup dalam kemiskinan. Bahkan, permasalahan tersebut dapat diwariskan ke keturunan pasangan pernikahan anak.
 
"Dampak perkawinan anak tidak hanya dialami oleh anak yang dinikahkan, namun juga berdampak pada anak yang dilahirkan," ujar Bintang.
 
Permasalahan itu menjadi dasar pemerintah merevisi batas usia minimal menikah. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menaikkan usia minimal orang yang menikah menjadi 19 tahun.
 
"Baik laki-laki atau perempuan, tentunya dengan harapan akses anak terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak akan lebih terbuka lebar," terang dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan