Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kmeenkes) menerbitkan aturan baru terkait insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan dan Penjagaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes, Kirana Pritasari, mengatakan pemberian insentif tenaga kesehatan 2020 masih ada tunggakan yang belum diselesaikan. Pihaknya akan berusaha menyelesaikan kewajiban tersebut.
"Dengan terbitnya Peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran," kata Kirana seperti yang dikutip dari laman Kemkes.go.id, Jakarta, Kamis, 1 April 2021.
Dalam aturan tersebut, insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan. Prosesnya, nomor rekening tenaga kesehatan harus diberikan lebih dulu ke PPSDM.
Baca: Pemerintah Belum Bayarkan Insentif Tenaga Kesehatan Rp1,48 Triliun
Upaya ini dinilai akan menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan. Pertama, mengenai kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan.
"Kedua, karena penerima insentif adalah para tenaga kesehatan yang bekerja maka usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan," ujarnya.
Menurut Kirana, hal ini dapat menjaga akuntabilitas. Aturan ini lebih memprioritaskan tenaga kesehatan yang terpapar covid-19 dengan risiko tinggi.
"Maka mereka akan mendapatkan insentif secara lebih optimal sehingga ada perbedaan para tenaga kesehatan yang bekerja pada zona-zona tertentu," ujar dia.
Kirana berharap insentif tenaga kesehatan 2021 bisa dibayar bulan ini. Sedangkan untuk tunggakan 2020 sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan.
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kmeenkes) menerbitkan aturan baru terkait insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani
Covid-19.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan dan Penjagaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes, Kirana Pritasari, mengatakan pemberian insentif tenaga kesehatan 2020 masih ada tunggakan yang belum diselesaikan. Pihaknya akan berusaha menyelesaikan kewajiban tersebut.
"Dengan terbitnya Peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran," kata Kirana seperti yang dikutip dari laman Kemkes.go.id, Jakarta, Kamis, 1 April 2021.
Dalam aturan tersebut, insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan. Prosesnya, nomor rekening tenaga kesehatan harus diberikan lebih dulu ke PPSDM.
Baca:
Pemerintah Belum Bayarkan Insentif Tenaga Kesehatan Rp1,48 Triliun
Upaya ini dinilai akan menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan. Pertama, mengenai kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan.
"Kedua, karena penerima insentif adalah para tenaga kesehatan yang bekerja maka usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan," ujarnya.
Menurut Kirana, hal ini dapat menjaga akuntabilitas. Aturan ini lebih memprioritaskan
tenaga kesehatan yang terpapar covid-19 dengan risiko tinggi.
"Maka mereka akan mendapatkan insentif secara lebih optimal sehingga ada perbedaan para tenaga kesehatan yang bekerja pada zona-zona tertentu," ujar dia.
Kirana berharap insentif tenaga kesehatan 2021 bisa dibayar bulan ini. Sedangkan untuk tunggakan 2020 sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)