Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan penyaluran insentif tenaga kesehatan ini masih terhambat oleh proses verifikasi di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk tunggakan insentif nakes yang dikelola rumah sakit yang di bawah Kemenkes langsung itu menurut catatan kami ada Rp1,48 triliun," kata Isa dalam Konferensi Pers APBN KITA, Selasa, 23 Maret 2021.
Meski begitu, dana bagi insentif tenaga kesehatan sudah tersedia. Saat ini anggarannya telah disalurkan ke Kemenkes sebesar Rp5,28 triliun. Artinya setelah verifikasi, dana tersebut bisa langsung dicairkan ke rekening tenaga kesehatan.
"Ini termasuk nanti untuk insentif-insentif nakes mulai Januari sampai Juni. Jadi intinya dana sudah tersedia kami coba komunikasi dengan BPKP dan Kemenkes untuk lihat progres verifikasi yang berlangsung. Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan," ungkapnya.
Adapun jumlah insentif bagi dokter spesialis adalah Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta. Sementara santunan kematian bagi tenaga kesehatan tetap sama sebesar Rp300 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News