Jakarta: Perusahaan diminta membentuk satuan tugas (satgas) internal. Pembentukan satgas untuk melakukan screening kesehatan buruh yang sempat ikut unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Satgas di tingkat perusahaan ini dapat berkoordonasi dengan pemerintah setempat untuk melakukan screening kepada buruh yang melakukan aksi penyampaian aspirasi," kata juru bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.
Buruh dengan hasil reaktif atau positif covid-19 harus dilakukan penelusuran kontak atau tracing. TNI-Polri juga diminta segera melakukan rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Kami minta TNI-Polri untuk melanjutkan testing terhadap para anggotanya yang bertugas mengamankan aksi pada minggu lalu," kata dia.
Baca: 123 Pedemo UU Ciptaker Positif Covid-19
Wiku meminta masyarakat yang mengikuti aksi menolak UU Ciptaker untuk memeriksa kesehatannya. Pandemi mengharuskan masyarakat berpikir kritis.
"Bagi masyarakat yang anggota keluarganya mengikuti aksi tersebut segera periksakan ke fasilitas kesehatan apabila ada yang mengalami gejala covid-19. Sehingga dapat dipastikan status kesehatannya," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 123 pedemo UU Ciptaker dinyatakan positif covid-19. Sebanyak 123 orang ini tersebar di berbagai daerah, yakni 21 orang di Sumatra Utara, 34 orang di DKI Jakarta, dan 24 orang di Jawa Timur. Kemudian, 30 orang di Sulawesi Selatan, 13 orang di Jawa Barat, dan 1 orang di Yogyakarta.
Jakarta: Perusahaan diminta membentuk satuan tugas (satgas) internal. Pembentukan satgas untuk melakukan
screening kesehatan buruh yang sempat ikut unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (
UU Ciptaker).
"Satgas di tingkat perusahaan ini dapat berkoordonasi dengan pemerintah setempat untuk melakukan
screening kepada buruh yang melakukan aksi penyampaian aspirasi," kata juru bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.
Buruh dengan hasil reaktif atau positif covid-19 harus dilakukan penelusuran kontak atau
tracing. TNI-Polri juga diminta segera melakukan
rapid test atau
Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Kami minta TNI-Polri untuk melanjutkan testing terhadap para anggotanya yang bertugas mengamankan aksi pada minggu lalu," kata dia.
Baca:
123 Pedemo UU Ciptaker Positif Covid-19
Wiku meminta masyarakat yang mengikuti aksi menolak
UU Ciptaker untuk memeriksa kesehatannya. Pandemi mengharuskan masyarakat berpikir kritis.
"Bagi masyarakat yang anggota keluarganya mengikuti aksi tersebut segera periksakan ke fasilitas kesehatan apabila ada yang mengalami gejala
covid-19. Sehingga dapat dipastikan status kesehatannya," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 123
pedemo UU Ciptaker dinyatakan positif covid-19. Sebanyak 123 orang ini tersebar di berbagai daerah, yakni 21 orang di Sumatra Utara, 34 orang di DKI Jakarta, dan 24 orang di Jawa Timur. Kemudian, 30 orang di Sulawesi Selatan, 13 orang di Jawa Barat, dan 1 orang di Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)