Ilustrasi. (Foto: MI/Ramdani)
Ilustrasi. (Foto: MI/Ramdani)

Penjelasan IDAI soal Halal Haram Imunisasi

01 Agustus 2017 16:24
medcom.id, Jakarta: Persoalan halal dan haram imunisasi sudah lama menyeruak dan menjadi perbincangan yang tak ada habisnya. Banyak pihak yang memilih tak melakukan imunisasi lantaran bahan yang dibuat untuk vaksin diduga haram namun tak sedikit pula yang menerimanya dengan alasan kesehatan.
 
Sekjen Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Piprim Basarah mengatakan halal atau haramnya vaksin untuk mengimunisasi anak tak perlu lagi diperdebatkan. Sebab Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa tentang imunisasi.
 
"Dari MUI sudah keluar fatwa, untuk mencegah suatu mudarat yang lebih besar maka imunisasi hukumnya menjadi wajib," ujar Piprim, dalam Selamat Pagi Indonesia, 1 Agustus 2017.

Piprim mencontohkan vaksin rubella. Virus yang ditandai demam tinggi dengan ruam atau bintik-bintik di kulit ini bila menjangkiti ibu hamil maka 90 persen janin yang akan dilahirkan akan mengalami kecacatan yang serius.
 
Baca juga: Dampak Buruk Komplikasi Campak dan Rubella
 
Mungkin pada saat dalam kandungan, ibu hamil merasa baik-baik saja, badan yang sedikit lebih hangat, timbul bercak merah di kulit dan bengkak di leher dianggap biasa. Namun perlu diketahui bahwa meskipun akan sembuh dengan sendirinya dapat berdampak serius pada bayi yang akan dilahirkan.
 
Piprim pun mengingatkan bahwa urusan halal dan haram vaksin sudah dijelaskan dalam Al Baqarah ayat 173, bahwa daging babi, darah, bangkai dan sebagainya adalah haram. Namun dalam keadaan terpaksa sedangkan tidak diinginkan dan tak melampaui batas maka tidak mengapa.
 
"Jadi seandainya vaksin itu berupa daging babi yang disuntikkan, tetapi demi mencegah cacat yang luar biasa tadi hukumnya tak mengapa apalagi vaksin ini halal produk terakhirnya pun tidak ada yang salah," kata Piprim. 
 
Menurut Piprim, di negara-negara maju program imunisasi rubella ini sudah dilakukan sehingga angka kasus akibat infeksi rubella bisa dikatakan sudah tidak ada. Sementara di Indonesia memang baru kali ini dilaksanakan melalui program imunisasi massal.
 
"Menurut saya orang yang menolak secara sengaja padahal tahu dampaknya dapat membahayakan janin yang bisa menyebabkan janin cacat maka setiap kelahiran bayi cacat itu ada andil dosa di dalamnya. Jadi jangan main-main," jelasnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan