medcom.id, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menunggu rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terkait kelanjutan izin pengembangan lahan di Cikarang. Analisis dampak lingkungan (Amdal) proyek kota baru bernama Meikarta itu baru diajukan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto mengatakan, proyek Meikarta saat ini belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Proyek Meikarta yang sudah dipasarkan hingga 500 hektare itu saat ini baru mengantongi izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare.
"Penyusunan kerangka Amdal baru mau diajukan. Kami sedang menunggu jawaban dari Gubernur Jawa Barat," kata Daryanto di kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2017.
Baca: Ombudsman RI Undang Pemkab Bekasi Bahas Meikarta
Proyek dengan total investasi senilai Rp278 triliun itu dinilai masih sesuai prosedur. Menurut Daryanto, kewenangan tahapan perizinan proyek Meikarta sepenuhnya dilakukan pemerintah tingkat dua.
"Kami dapat surat dari Pemprov agar kiranya mengajukan rekomendasi ke gubernur. Belum ada ketentuan yang mengatur harus dikeluarkan izin dari Pemprov," ujarnya.
Daryanto mengatakan, pihaknya tetap akan menyetujui seluruh rekomendasi dari Pemprov tersebut . Ia memastikan, kehadiran sejumlah alat berat di lokasi proyek merupakan hal yang wajar, lantaran belum melakukan eksekusi pengembangan proyek secara masif. "Baru sebatas penanaman pohon, belum sampai ke fisik bangunan," ucapnya.
Baca: Pembangunan Meikarta Belum Raih Izin Amdal dan IMB
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan pemerintah Provinsi Jawa Barat, Eddy Iskandar Muda Nasution meminta pengembang Meikarta menghentikan sementara pengerjaan proyek. Seluruh perizinan termasuk Amdal terlebih dahulu perlu diselesaikan. "15 Agustus dilakukan penghentian sementara karena Amdal. Izin lingkungannya belum ada otomatis IMB juga belum ada," kata Eddy.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat menyampaikan sikap terkait proyek Meikarta. Ia heran dengan pemasaran yang telah dilakukan semenatara aspek perizinan belum terpenuhi.
"Kami putuskan ini dihentikan sampai mereka mohon izin untuk rekomendasi. Sebab kalau tidak, ini sama saja menjual barang ilegal, enggak ada izin, ini kriminal," kata Deddy ditemui di kantor Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Rabu 2 Agustus 2017.
Mengurus izin tersebut tak memerlukan waktu yang lama. Menurut Deddy, Lippo Grup sebagai pengembang Meikarta harus mematuhi tiga prosedur yakni kewenangan, prosedur dan substansi. "Kalau tidak, ini ada indikasi korupsi sebenarnya. Dipenjarakan kita entar," ujar Deddy.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menunggu rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terkait kelanjutan izin pengembangan lahan di Cikarang. Analisis dampak lingkungan (Amdal) proyek kota baru bernama Meikarta itu baru diajukan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto mengatakan, proyek Meikarta saat ini belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Proyek Meikarta yang sudah dipasarkan hingga 500 hektare itu saat ini baru mengantongi izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare.
"Penyusunan kerangka Amdal baru mau diajukan. Kami sedang menunggu jawaban dari Gubernur Jawa Barat," kata Daryanto di kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2017.
Baca: Ombudsman RI Undang Pemkab Bekasi Bahas Meikarta
Proyek dengan total investasi senilai Rp278 triliun itu dinilai masih sesuai prosedur. Menurut Daryanto, kewenangan tahapan perizinan proyek Meikarta sepenuhnya dilakukan pemerintah tingkat dua.
"Kami dapat surat dari Pemprov agar kiranya mengajukan rekomendasi ke gubernur. Belum ada ketentuan yang mengatur harus dikeluarkan izin dari Pemprov," ujarnya.
Daryanto mengatakan, pihaknya tetap akan menyetujui seluruh rekomendasi dari Pemprov tersebut . Ia memastikan, kehadiran sejumlah alat berat di lokasi proyek merupakan hal yang wajar, lantaran belum melakukan eksekusi pengembangan proyek secara masif.
"Baru sebatas penanaman pohon, belum sampai ke fisik bangunan," ucapnya.
Baca: Pembangunan Meikarta Belum Raih Izin Amdal dan IMB
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan pemerintah Provinsi Jawa Barat, Eddy Iskandar Muda Nasution meminta pengembang Meikarta menghentikan sementara pengerjaan proyek. Seluruh perizinan termasuk Amdal terlebih dahulu perlu diselesaikan. "15 Agustus dilakukan penghentian sementara karena Amdal. Izin lingkungannya belum ada otomatis IMB juga belum ada," kata Eddy.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat menyampaikan sikap terkait proyek Meikarta. Ia heran dengan pemasaran yang telah dilakukan semenatara aspek perizinan belum terpenuhi.
"Kami putuskan ini dihentikan sampai mereka mohon izin untuk rekomendasi. Sebab kalau tidak, ini sama saja menjual barang ilegal, enggak ada izin, ini kriminal," kata Deddy ditemui di kantor Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Rabu 2 Agustus 2017.
Mengurus izin tersebut tak memerlukan waktu yang lama. Menurut Deddy, Lippo Grup sebagai pengembang Meikarta harus mematuhi tiga prosedur yakni kewenangan, prosedur dan substansi. "Kalau tidak, ini ada indikasi korupsi sebenarnya. Dipenjarakan kita entar," ujar Deddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)