Proyek Meikarta. MI/ROMMY PUJIANTO.
Proyek Meikarta. MI/ROMMY PUJIANTO.

Pembangunan Meikarta Belum Raih Izin Amdal dan IMB

Dian Ihsan Siregar • 22 Agustus 2017 15:09
medcom.id, Jakarta: Pro dan kontra pembangunan kota baru Meikarta yang dibangun oleh PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) terus bergulir. Banyak proses perizinan yang belum didapatkan oleh perusahaan dalam membangun proyek tersebut, salah satunya izin analisis dampak lingkungan (Amdal).
 
"Saat ini (Proyek Meikarta) baru mendapatkan Izin ‎Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk lahan seluas 84,6 hektare (ha), amdal dan lainnya belum," kata ‎Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi, Carwinda ‎ditemui di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Selatan, Selasa 22 Agustus 2017.
 
baca : Belum Ada Izin, Pemprov Jabar Hentikan Megaproyek Lippo Meikarta di Cikarang

Pengembang Meikarta, kata Carwinda, saat ini baru menyusun kerangka Amdal. Tapi, untuk mengajukan Amdal dibutuhkan rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat. ‎
 
"Kami mendapatkan surat dari Provinsi Jabar agar mengajukan rekomendasi ke Gubernur, terlebih dahulu. Jadi belum diproses, bau mau pengajuan kerangka Amdal," jelas Carwinda.
 
Dengan adanya keadaan itu, Carwinda meminta, agar pengembang tidak boleh melakukan pembangunan fisik.
 
"Kalau menurut kami pembangunan baru sebatas penanaman pohon, rumput, dan jalan masuk. Belum ada pembangunan fisik dan masih dalam batas 84,6 ha," tutur Carwinda.
 
Di tempat yang sama, Asisten II Bidang Pembanguan dan Perekonomian Pemprov Jabar, Eddy Nasution menegaskan, perizinan proyek Meikarta memang kewenangan Pemkab Bekasi, sedangkan Pemprov Jabar hanya berupa rekomendasi yang bersifat menjadi bahan pertimbangan.
 
Pengembang Meikarta, lanjut Eddy, ‎sudah mengirimkan surat untuk meminta rekomendasi terkait Amdal untuk area pembangunan. Namun, mereka belum meraih rekomendasi tersebut.
 
"Akhirnya kami menerbitkan surat untuk menghentikan operasi pembangunan sementara. Karena Amdal belum ada, otomatis IMB juga belum ada. Kita, bukan anti pembangunan, tapi kita harus sesuai dengan ketentuan," tegas Eddy.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan