Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar mengatakan sampai saat ini proyek tersebut belum mendapatkan izin dari Pemprov Jabar namun sudah memasarkan proyeknya tersebut pada masyarakat.
"Kami putuskan ini dihentikan sampai mereka mohon izin untuk rekomendasi. Sebab kalau tidak, ini sama saja menjual barang ilegal, enggak ada izin, ini kriminal," kata Deddy ditemui di kantor Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Rabu 2 Agustus 2017.
baca : Di Kota Meikarta, Lippo Tawarkan Apartemen Murah
Dirinya pun heran, sebab untuk mengurus izin tersebut tak memerlukan waktu yang lama. Lantas, mengapa pihak pengembang tak meminta rekomendasi terlebih dahulu dari Pemprov. Dia bilang, Lippo tak perlu takut miskin hanya untuk minta izin.
.jpg)
Proyek Meikarta
Izin tersebut, kata Deddy termasuk di dalamnya mengenai kajian analisis dampak lingkungan (amdal) untuk membuat kota metropolitan. Dia bilang Lippo harus mematuhi tiga prosedur yakni pertama harus sesuai kewenangan, kedua harus sesuai prosedur, ketiga harus sesuai substansi.
"Kalau tidak, ini ada indikasi korupsi sebenarnya. Dipenjarakan kita entar," ujar Deddy.
Dirinya menambahkan, untuk pembentukan kota metropolitan, Pemprov Jabar telah merencanakan tiga lokasi yakni di Bandung Raya, Cirebon Raya dan Bodebekkarpur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News