Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti masih minimnya serikat pekerja media di Indonesia. Padahal, keberadaan serikat pekerja media penting untuk menjadi sarana menyuarakan hak-hak pekerja yang tak dipenuhi perusahaan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia Wawan ABK mengatakan jumlah serikat pekerja tak sebanding dengan jumlah media. Tercatat hanya ada 40 serikat pekerja media di Indonesia.
"Dari 40 ribuan media yang dicatat Dewan Pers, ternyata baru ada sekitar 40-an serikat pekerja media. Itu yang terpantau aktif sekitar 30-an serikat pekerja," kata Wawan kepada Medcom.id di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Mei 2018.
Tahun lalu tercatat hanya ada 3 serikat pekerja media yang berdiri. Aliansi itu adalah Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah, SPLM Sulawesi Utara, dan Sindikasi.
"Itupun ketiga serikat ini hasil gabungan dari pekerja media dari berbagai perusahaan di wilayah tersebut," jelas Wawan.
Baca: 4 Modus Pelanggaran Perusahaan Media kepada Jurnalis
Minimnya serikat pekerja media karena kebanyakan perusahaan media tak memberikan izin para karyawannya berserikat. Keberadaan serikat pekerja dinilai mengganggu kebijakan perusahaan.
"Padahal, keberadaan serikat pekerja di perusahaan media dapat menjadi mitra bagi perusahaan dalam memajukan perusahaan media secara bersama-sama," jelas Wawan.
Serikat media, kata dia, sejatinya bisa menjadi rekan bagi perusahaan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan strategis. Perserikatan juga dianggap mampu memompa produktivitas pekerja yang dapat bermuara kepada keuntungan kedua belah pihak.
Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti masih minimnya serikat pekerja media di Indonesia. Padahal, keberadaan serikat pekerja media penting untuk menjadi sarana menyuarakan hak-hak pekerja yang tak dipenuhi perusahaan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia Wawan ABK mengatakan jumlah serikat pekerja tak sebanding dengan jumlah media. Tercatat hanya ada 40 serikat pekerja media di Indonesia.
"Dari 40 ribuan media yang dicatat Dewan Pers, ternyata baru ada sekitar 40-an serikat pekerja media. Itu yang terpantau aktif sekitar 30-an serikat pekerja," kata Wawan kepada
Medcom.id di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Mei 2018.
Tahun lalu tercatat hanya ada 3 serikat pekerja media yang berdiri. Aliansi itu adalah Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah, SPLM Sulawesi Utara, dan Sindikasi.
"Itupun ketiga serikat ini hasil gabungan dari pekerja media dari berbagai perusahaan di wilayah tersebut," jelas Wawan.
Baca: 4 Modus Pelanggaran Perusahaan Media kepada Jurnalis
Minimnya serikat pekerja media karena kebanyakan perusahaan media tak memberikan izin para karyawannya berserikat. Keberadaan serikat pekerja dinilai mengganggu kebijakan perusahaan.
"Padahal, keberadaan serikat pekerja di perusahaan media dapat menjadi mitra bagi perusahaan dalam memajukan perusahaan media secara bersama-sama," jelas Wawan.
Serikat media, kata dia, sejatinya bisa menjadi rekan bagi perusahaan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan strategis. Perserikatan juga dianggap mampu memompa produktivitas pekerja yang dapat bermuara kepada keuntungan kedua belah pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)