Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia Wawan ABK/Medcom.id/Whisnu Mardiansyah
Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia Wawan ABK/Medcom.id/Whisnu Mardiansyah

4 Modus Pelanggaran Perusahaan Media kepada Jurnalis

Whisnu Mardiansyah • 01 Mei 2018 10:47
Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menemukan modus pelanggaran perusahaan media mengakali kewajiban jaminan sosial kepada pekerjanya. Hal itu disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional di depan Gedung Dewan Pers.
 
"Mencatat ada 4 modus pelanggaran jaminan sosial yang jamak dilakukan perusahaan media," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia Wawan ABK kepada Medcom.id di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Mei 2018.
 
Pertama, perusahaan tidak mengikutsertakan pekerja media sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Pekerja media tak memiliki jaminan sosial yang pasti.

"Pekerja media ini ada banyak, ada jurnalis, ilustrator, web design dan sebagainya. Bukan hanya jurnalis," tegas Wawan.
 
Baca: Asosiasi Jurnalis Tuntut Jaminan Sosial
 
Kedua, perusahaan media mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, namun tidak membayar iuran. Karyawan tidak bisa mengklaim jaminan sosial mereka.
 
4 Modus Pelanggaran Perusahaan Media kepada Jurnalis
Ketiga, mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tapi hanya membayar salah satunya. Terakhir, pekerja tidak diikutsertakan pada program BPJS namun diikutsertakan pada asuransi swasta lain yang nilai tanggungannya lebih rendah dari BPJS.
 
"Data pengaduan yang sudah masuk, tercatat ada lebih 8 perusahaan media yang melakukan pelanggaran jaminan sosial," jelas Wawan.
 
Perusahaan media itu baru menunaikan kewajibannya setelah adanya advokasi dan desakan. Padahal, ketentuan kepesertaan pekerja sudah diatur jelas dalam UU BPJS Nomor 24 Tahun 2011.
 
"Aturan tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar mulai dari sanksi administratif hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu," jelas Wawan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan