Jakarta: Asosiasi jurnalis dari berbagai elemen Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), menuntut peningkatkan kesejahteraan jurnalis.
Pantauan Medcom.id, massa berjumlah 75 orang memakai pakaian serba hitam. Massa berorasi di depan gedung Dewan Pers berlanjut longmars melewati Tugu Tani, Jalan Medan Merdeka Selatan, berakhir di Bundaran Patung Kuda.
Mereka berjalan sambil meneriakkan yel-yel 'jurnalis bersatu tak bisa dikalahkan.'
"Tuntunan utama kami adalah kita dorong untuk memerhatikan kesejahteraan jurnalis terutama untuk jaminan sosial," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia Wawan ABK kepada Medcom.id di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Mei 2018.
Wawan mengatakan saat ini masih banyak ditemukan pelanggaran oleh pemilik media kepada para jurnalis. Padahal, jurnalis merupakan pilar ke-4 penyangga demokrasi di Indonesia.
"Pelanggaran tersebut tidak hanya dilakukan media nasional, namun perusahaan media asing yang berdomisili di Indonesia juga melakukan hal yang sama," jelas Wawan.
Banyak perusahaan media tidak mendaftarkan para jurnalis sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Padahal jelas-jelas di dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pekerja wajib menjadi peserta.
"Banyak perusahaan media belum memberikan jaminan sosial yang layak kepada jurnalis. Kita mendesak seluruh media memberikan fasilitas tersebut," tegas Wawan.
Jakarta: Asosiasi jurnalis dari berbagai elemen Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), menuntut peningkatkan kesejahteraan jurnalis.
Pantauan
Medcom.id, massa berjumlah 75 orang memakai pakaian serba hitam. Massa berorasi di depan gedung Dewan Pers berlanjut longmars melewati Tugu Tani, Jalan Medan Merdeka Selatan, berakhir di Bundaran Patung Kuda.

Mereka berjalan sambil meneriakkan yel-yel 'jurnalis bersatu tak bisa dikalahkan.'
"Tuntunan utama kami adalah kita dorong untuk memerhatikan kesejahteraan jurnalis terutama untuk jaminan sosial," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia Wawan ABK kepada
Medcom.id di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Mei 2018.
Wawan mengatakan saat ini masih banyak ditemukan pelanggaran oleh pemilik media kepada para jurnalis. Padahal, jurnalis merupakan pilar ke-4 penyangga demokrasi di Indonesia.
"Pelanggaran tersebut tidak hanya dilakukan media nasional, namun perusahaan media asing yang berdomisili di Indonesia juga melakukan hal yang sama," jelas Wawan.

Banyak perusahaan media tidak mendaftarkan para jurnalis sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Padahal jelas-jelas di dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pekerja wajib menjadi peserta.
"Banyak perusahaan media belum memberikan jaminan sosial yang layak kepada jurnalis. Kita mendesak seluruh media memberikan fasilitas tersebut," tegas Wawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)