Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman dibawa ke ruang sidang di PN Jaksel. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman dibawa ke ruang sidang di PN Jaksel. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Mantan Terorisme Sarankan Aman Abdurrahman tak Divonis Mati

Eko Nordiansyah • 19 Mei 2018 22:12
Jakarta: Mantan narapidana teroris Yudi Zulfachri menilai tuntuan mati terhadap Aman Abdurrahman dapat berdampak negatif. Menurut dia, Aman seharusnya dibiarkan hidup guna mendukung upaya pemerintah untuk meradikalisasi pengikut Aman. 
 
"Kalau Ustaz Aman divonis hukuman mati, saya khawatir orangnya dihukum mati fahamnya akan tetap hidup. Itu yang saya khawatirkan," kata Yudi dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 19 Mei 2018.
 
Dia menyebut Aman merupakan ideolog paham radikal dalam kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD). Jika Aman dibiarkan hidup, kata dia pemerintah memiliki peluang mengembalikan pengikutnya yang terkontaminasi ideologi radikal.

Baca: Hukuman Mati Dinilai tak Lenyapkan Jaringan Teror
 
"Tapi kalau dia dibiarkan tetap menjalankan hari-hari dengan pendekatan itu. Kalau dia bisa berubah, ini akan juga mengubah pengikutnya," ujar dia.
 
Yudi yang pernah berguru pada Aman meyakini bila Aman tak selamanya memiliki pemikiran radikal. Dia menyatakan ideologi yang dianut Aman sempat turun, setidaknya sudah dua kali pemikiran radikal dari pentolan ISIS di Indonesia itu goyah.
 
Atas hal tersebut, Yudi pun meminta pemerintah untuk benar-benar memikirkan kembali vonis yang tepat bagi Aman. Apalagi, Yudi optimistis jika deradikalisasi bagi pelaku terorisme hanya bisa dilakukan oleh mantan pelaku teror yang sudah bertaubat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan