Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman. ANT/Reno Esnir.
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman. ANT/Reno Esnir.

Hukuman Mati Dinilai tak Lenyapkan Jaringan Teror

Intan Yunelia • 19 Mei 2018 14:18
Jakarta: Komnas HAM menilai vonis hukuman mati buat teroris tak jadi solusi pemberantasan terorisme. Hukuman mati justru membuat pengungkapan jaringan teror tertutup.
 
"Coba seandainya Aman Abdurrahman mati, dibawa jaringan terorismenya ke alam kuburnya. Padahal terorisme, tulang punggungnya adalah bongkar jaringan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 19 Mei 2018.
 
Pelaku teror memiliki pandangan lain terhadap kematian. Bagi mereka, kematian merupakan pengorbanan dan kemuliaan. Choirul menilai, hukuman mati tak akan memberikan efek berarti, karena dianggap sebagai kematian suci oleh teroris.

"Mati itu bagi terorisme adalah harapan makanya ada bom bunuh diri. Kita berangkat dari pengalaman Amrozi setelah mereka ditembak memang dihujat. Sama kelompoknya dijadikan pahlawan," ucap Choirul.
 
Baca: Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
 
Komnas HAM yang sedari awal menentang vonis hukuman mati di Indonesia, lebih mengusulkan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurahman divonis seumur hidup. Dengan begitu polisi masih bisa mengulik informasi untuk membongkar jaringannya. 
 
"Melawan terorisme tidak cukup dengan segala sesuatu yang dikira kalau sudah keras sekali penindakan hukumnya dan itu penindakan terjadi terus masalahnya jangan dipahami seperti itu," tutur Choirul.
 
Choirul menilai, informasi yang dimiliki Aman Abdurrahman bisa dimanfaatkan aparat penegak hukum. Seharusnya, informasi itu dimanfaatkan untuk membongkar jaringan kelompok radikal itu.
 
"Kalau cuma ada bom meledak dan kejar-kejaran pelaku terus sudah gagah berani ketika ada tuntutan mati itu engga signifikan," pungkas Choirul.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan