Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menemukan mayoritas konstruksi mengalami insiden karena tak semua prosedur standar terpenuhi. Hal ini disimpulkan berdasarkan analisis Kementerian PUPR berdasarkan lima kecelakaan proyek yang terjadi beberapa bulan terakhir.
"Terutama, (SOP) dalam hal pengangkatan balok (beton), bracing atau pengaku dan proses penarikan kabel," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Januari 2018.
Ini terlihat pada jembatan overpass Caringin, Ruas Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi, Jawa Barat, yang runtuh pada 22 September 2017.
Masalah yang sama juga terjadi pada jembatan overpass ruas tol Pasuruan-Probolinggo, Jawa Timur, yang runtuh pada 29 Oktober 2017. Jembatan Ciputrapinggan ruas tol Banjar-Pangandaran, Jawa Barat, yang runtuh pada 9 Desember 2017 juga demikian.
Dua terakhir, insiden jembatan overpass ruas tol Pemalang-Batang, Jawa Tengah, dan yang paling baru insiden LRT Jabodebek rute Kelapa Gading-Velodrome, Jakarta, juga tak luput dari pantauan Kementerian PUPR. "Identifikasi secara umum, pertama kondisi konstruksi tidak stabil. Kedua, gantungan crane mengalami kelonggaran, sehingga gelagar berotasi," imbuh Syarief.
Khusus untuk insiden LRT, penelitian terakhir mengungkapkan jack hydraulic atau alat dongkrak konstruksi tidak bekerja dengan baik. Seharusnya, semua peralatan dipastikan dalam kondisi prima terlebih dahulu, sebelum dilibatkan dalam konstruksi.
Baca: Kementerian PUPR Berusaha Kurangi Kecelakaan di Proyek Infrastruktur
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PUPR bakal membentuk Komite Keselamatan Konstruksi (KKK/K3) sesuai PermenPUPR Nomor 2 Tahun 2018. Aturan itu adalah regulasi turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keselamatan Konstruksi.
Tugas K3 meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi potensi bahaya tinggi, investigasi kecelakaan konstruksi, dan memberikan rekomendasi kepada menteri.
"KKK akan di-launching Senin, 29 Januari 2018. Pembangunan semuanya perlu diawali dengan penelitian awal. Keselamatan bangunan juga perlu penilaian ahli sesuai UU Nomor 2 Tahun 2017," kata Syarif.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/dN6r6BpN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menemukan mayoritas konstruksi mengalami insiden karena tak semua prosedur standar terpenuhi. Hal ini disimpulkan berdasarkan analisis Kementerian PUPR berdasarkan lima kecelakaan proyek yang terjadi beberapa bulan terakhir.
"Terutama, (SOP) dalam hal pengangkatan balok (beton),
bracing atau pengaku dan proses penarikan kabel," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Januari 2018.
Ini terlihat pada jembatan overpass Caringin, Ruas Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi, Jawa Barat, yang runtuh pada 22 September 2017.
Masalah yang sama juga terjadi pada jembatan overpass ruas tol Pasuruan-Probolinggo, Jawa Timur, yang runtuh pada 29 Oktober 2017. Jembatan Ciputrapinggan ruas tol Banjar-Pangandaran, Jawa Barat, yang runtuh pada 9 Desember 2017 juga demikian.
Dua terakhir, insiden jembatan overpass ruas tol Pemalang-Batang, Jawa Tengah, dan yang paling baru insiden LRT Jabodebek rute Kelapa Gading-Velodrome, Jakarta, juga tak luput dari pantauan Kementerian PUPR. "Identifikasi secara umum, pertama kondisi konstruksi tidak stabil. Kedua, gantungan crane mengalami kelonggaran, sehingga gelagar berotasi," imbuh Syarief.
Khusus untuk insiden LRT, penelitian terakhir mengungkapkan
jack hydraulic atau alat dongkrak konstruksi tidak bekerja dengan baik. Seharusnya, semua peralatan dipastikan dalam kondisi prima terlebih dahulu, sebelum dilibatkan dalam konstruksi.
Baca: Kementerian PUPR Berusaha Kurangi Kecelakaan di Proyek Infrastruktur
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PUPR bakal membentuk Komite Keselamatan Konstruksi (KKK/K3) sesuai PermenPUPR Nomor 2 Tahun 2018. Aturan itu adalah regulasi turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keselamatan Konstruksi.
Tugas K3 meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi potensi bahaya tinggi, investigasi kecelakaan konstruksi, dan memberikan rekomendasi kepada menteri.
"KKK akan di-
launching Senin, 29 Januari 2018. Pembangunan semuanya perlu diawali dengan penelitian awal. Keselamatan bangunan juga perlu penilaian ahli sesuai UU Nomor 2 Tahun 2017," kata Syarif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)