medcom.id, Jakarta: Polisi telah menahan dua tersangka terkait insiden meledaknya pabrik petasan di Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten. Keduanya yaitu, pemilik PT Panca Buana Cahaya, Indra Liyono dan Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto.
Sementara itu, tersangka lainnya Suparna Ega, yang berprofesi sebagai tukang las belum diketahui keberadaannya.
"Untuk tersangka Ega ini, kami belum mengetahui apakah dia termasuk dalam korban kebakaran. Sejauh ini, ada tiga jenazah yang belum teridentifikasi di RS Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 28 Oktober 2017.
Baca: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Insiden Ledakan Pabrik Petasan
Nico tidak bisa menduga apakah Ega menjadi salah satu korban kebakaran di pabrik tersebut. Namun, sebelum hasil identifikasi forensik keluar, dia menyimpulkan bahwa Ega merupakan buronan kepolisian. "Keterangan lebih lanjut akan menyusul setelah semua identifikasi lengkap," pungkas Nico.
Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 junto 183 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Indra juga diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
Sementara itu, untuk Egi dan Andria dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran.
medcom.id, Jakarta: Polisi telah menahan dua tersangka terkait insiden meledaknya pabrik petasan di Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten. Keduanya yaitu, pemilik PT Panca Buana Cahaya, Indra Liyono dan Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto.
Sementara itu, tersangka lainnya Suparna Ega, yang berprofesi sebagai tukang las belum diketahui keberadaannya.
"Untuk tersangka Ega ini, kami belum mengetahui apakah dia termasuk dalam korban kebakaran. Sejauh ini, ada tiga jenazah yang belum teridentifikasi di RS Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 28 Oktober 2017.
Baca: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Insiden Ledakan Pabrik Petasan
Nico tidak bisa menduga apakah Ega menjadi salah satu korban kebakaran di pabrik tersebut. Namun, sebelum hasil identifikasi forensik keluar, dia menyimpulkan bahwa Ega merupakan buronan kepolisian. "Keterangan lebih lanjut akan menyusul setelah semua identifikasi lengkap," pungkas Nico.
Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 junto 183 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Indra juga diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
Sementara itu, untuk Egi dan Andria dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)