Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono--MI/ROMMY PUJIANTO
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono--MI/ROMMY PUJIANTO

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Insiden Ledakan Pabrik Petasan

Deny Irwanto • 28 Oktober 2017 13:37
medcom.id, Jakarta: Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka, terkait insiden terbakarnya pabrik petasan. Tiga orang tersangka itu adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya, Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega.
 
"Penetapan tersangka setelah mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, dan olah TKP. Kami tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 28 Oktober 2017.
 
Baca: Siang Ini Polisi Umumkan Tersangka Kebakaran Pabrik Petasan

Argo menjelaskan, Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 junto 183 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Indra juga diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
 
"Dari hasil penyidikan, ada tiga anak yang dipekerjakan. Sebagai perusahaan yang memiliki tingkat risiko tinggi, anak di bawah umur tidak boleh dipekerjakan," jelas Argo.
 

 
Sementara itu, untuk Egi dan Andria dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran.
 
Pabrik petasan di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang meledak dan terbakar hingga menewaskan 47 orang tewas. Sementara itu, korban luka sebanyak 46 orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan