Muhammad Aldy Royya, DPO pengeroyokan anggota polisi di Cilandak (foto: ig/ @polisirepublikindonesia)
Muhammad Aldy Royya, DPO pengeroyokan anggota polisi di Cilandak (foto: ig/ @polisirepublikindonesia)

DPO Pengeroyokan Polisi di Cilandak Belum Tertangkap, Netizen: Kayak Harun Masiku

Adri Prima • 14 Juli 2021 17:33
Jakarta: Satu pemuda yang jadi daftar pencarian orang (DPO) terkait pengeroyokan Aiptu Suwardi, anggota Polsek Cilandak beberapa waktu lalu hingga saat ini belum tertangkap. 
 
DPO tersebut bernama lengkap Muhammad Aldy Royya alias Penyok yang masih berusia 18 tahun. Penyok diketahui berstatus pelajar/mahasiswa dan beralamat di Jalan Jabon V, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. 
 
Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah menyampaikan agar yang bersangkutan menyerahkan diri daripada harus menunggu polisi yang memburu dan menangkapnya.

"Kepada orang yang dimaksud segera menyerahkan diri ke Polres Metro atau kami tangkap,” kata Kombes Azis.
 
Namun nyatanya sudah lima hari sejak kejadian pengeroyokan, Penyok nyatanya belum juga menyerahkan diri. 
 
Hal ini mendapat perhatian dari netizen. Beberapa netizen berharap Penyok segera tertangkap, namun tidak sedikit pula yang berkomentar jenaka kalau Penyok satu level dengan buronan Harun Masiku yang hingga saat ini juga belum tertangkap.
 
"Hebat ini bisa NGILANG kaya Harun masiku. Kl ketangkap masukin kandang monyet," komentar @anto**.
 
"Calon mafia kelas wahid ini," timpal @noexpec***.
 
"Besok nama kau ganti dek,, jd, harun masako," ujar @amunr**.
 
"Buronan abang jago," tulis karinda***.
 
3 pelaku lain sudah ditangkap
 
Polres Jakarta Selatan telah menetapkan tiga pemuda lainnya sebagai tersangka pengeroyokan terhadap anggota polisi Polsek Cilandak. 
 
Tiga tersangka terdiri satu pria, ML, 26, dan dua wanita, yakni GA, 24, serta AL, 21. "Kami juga membawa lima orang sebagai saksi," ungkap Azis.
 
Pengeroyokan terjadi Iptu Suwardi mendatangi lokasi setelah menerima informasi kerumunan dan balap liar. Suwardi meminta mereka bubar. 
 
"Namun, pemuda tersebut melawan. Saat ini korban sedang mendapat perlawanan karena luka di beberapa bagian badan," ujar Azis.
 
Tiga tersangka dikenakan pasal 170 KUHP, kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang yang menimbulkan luka. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan