Muhammad Aldy Royya, DPO pengeroyokan anggota polisi di Cilandak (foto: ig/ @polisirepublikindonesia)
Muhammad Aldy Royya, DPO pengeroyokan anggota polisi di Cilandak (foto: ig/ @polisirepublikindonesia)

Berinisial MAR, Ini Tampang DPO Pengeroyokan Polisi di Cilandak

Adri Prima • 10 Juli 2021 13:49
Jakarta: Polres Metro Jakarta Selatan kini sedang memburu satu pemuda yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait pengeroyokan Aiptu Suwardi, anggota Polsek Cilandak saat pembubaran balap liar Kamis, 8 Juli 2021 dini hari di jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. 
 
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, satu orang DPO tersebut yakni Muhammad Aldy Royya alias Penyok yang masih berusia 18 tahun.
 
"Satu orang DPO (18) berinisial MAR alias penyok belum ditangkap," kata Azis kepada wartawan, Sabtu 10 Juli 2021. 

Aziz menyampaikan agar yang bersangkutan lebih baik menyerahkan diri daripada harus menunggu polisi yang memburu dan menangkapnya.
 
"Kepada orang yang dimaksud segera menyerahkan diri ke polres metro atau kami tangkap,” sambungnya.
 
3 pelaku lain sudah ditangkap
 
Polres Jakarta Selatan telah menetapkan tiga pemuda lainnya sebagai tersangka pengeroyokan terhadap anggota polisi Polsek Cilandak. 
 
Tiga tersangka terdiri satu pria, ML, 26, dan dua wanita, yakni GA, 24, serta AL, 21. "Kami juga membawa lima orang sebagai saksi," ungkap Azis.
 
Pengeroyokan terjadi Iptu Suwardi mendatangi lokasi setelah menerima informasi kerumunan dan balap liar. Suwardi meminta mereka bubar. 
 
"Namun, pemuda tersebut melawan. Saat ini korban sedang mendapat perlawanan karena luka di beberapa bagian badan," ujar Azis.
 
Tiga tersangka dikenakan pasal 170 KUHP, kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang yang menimbulkan luka. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan