Jakarta: Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Freddy Harris mengajak pemerintah pusat dan daerah bersinergi membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual (KI).
“Salah satunya melalui pembangunan klinik kekayaan intelektual di daerah-daerah, kolaborasi pemerintah pusat dengan pemda,” kata Freddy dalam Konsinyering Kajian Pembentukan Klinik Kekayaan Intelektual di Sheraton Grand Hotel-Gandaria City, Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021.
Freddy berpendapat, dengan adanya klinik KI akan memudahkan masyarakat dan pelaku UMKM mendapatkan informasi serta pendampingan terkait pelindungan kekayaan intelektual, yang menjangkau hingga ke wilayah pelosok.
Seperti yang dilakukan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 27 September 2021 lalu. Membuka klinik KI di lima Badan Koordinasi Wilayah atau Bakorwil, yakni, Jember, Pamekasan, Bojonegoro, Malang dan Madiun.
Menurut Freddy, hal ini perlu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi kreatifitas dan inovasi melalui pelindungan hak cipta, paten, merek, serta desain industri. Bahkan, untuk melindungi kekayaan intelektual komunal, salah satunya melalui indikasi geografis.
“Karena potensi KI merupakan modal besar bagi Indonesia untuk dapat memajukan ekonomi dan pembangunan nasional. Mengingat, pertumbuhan ekonomi suatu negara sangat berkaitan erat dengan pelindungan KI-nya,” ujar Freddy.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Krismono menjelaskan bahwa Jawa Timur memiliki potensi besar dalam menghasilkan produk KI bila melihat jumlah populasi penduduknya yang berjumlah 40 juta jiwa. “Selama tahun 2020 hingga 2021, mayoritas pendaftar produk KI di Jatim adalah pelaku UMKM,” ucap Krismono.
“Sebenarnya Ditjen KI telah mempermudah proses pendaftaran dengan sistem online. Namun masih saja ada kesenjangan pengetahuan dan informasi bagi masyarakat di daerah yang ingin melindungi KI mereka,” sambungnya.
Freddy berharap apa yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat juga dicontoh oleh daerah-daerah lain di Indonesia.
“Keberadaan klinik KI di tiap wilayah provinsi diharapkan dapat mengakselerasi upaya pemerintah untuk benar-benar mengaktualisasikan potensi besar KI menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional,” pungkas Freddy.
Potensi KI mengangkat produk lokal ke pasar global
Kekayaan Inteleltual (KI) mampu mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Institute for Development of Economics and Finance, setiap 1% kenaikan jumlah paten ternyata mampu berdampak positif terhadap ekonomi Indonesia sebesar 0,06%.
“Artinya, jika jumlah paten bisa naik 10% saja maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6 %,” ungkap dia.
“KI dapat berperan sebagai nation branding sekaligus competitive advantage bagi suatu negara, khususnya negara yang memiliki keunggulan kekayaan intelektual komunal.”
Salah satu potensi kekayaan intelektual komunal yang perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global adalah produk yang mengandalkan potensi karakteristik geografis Indonesia yang dikenal sebagai indikasi geografis (IG).
Dia mencontohkan, kopi Gayo dari Aceh menjadi produk IG pertama Indonesia yang diterima di Uni Eropa. Dari sisi harga, sebelum kopi Gayo terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, hanya di bandrol 50 ribu rupiah per kilogramnya. Namun setelah terdaftar, harga per kilogramnya meningkat menjadi 120 ribu rupiah.
Selain itu, terdaftarnya produk IG garam Amed Bali di tahun 2016, membuka potensi ecotourism bagi wilayah Kabupaten Karang Asem, tempat asal dari garam Amed.
Contonya lain dari pemanfataan KI menjadi nation branding Indonesia adalah penggunaan kain endek Bali oleh rumah mode Christian Dior pada gelaran Paris Fashion Week 2021. Setidaknya dari 86 desain koleksi terbaru Christian Dior, terdapat sembilan desain yang menggunakan kain endek Bali.
Dari beberapa contoh tersebut, terbukti bahwa potensi KI di Indonesia dapat menjadi aset ekonomi yang sangat bernilai apabila dikelola dengan benar.
“Sekaligus dapat membentuk identitas bangsa Indonesia untuk dikenal lebih luas lagi oleh dunia internasional,” tegas Freddy.
Jakarta: Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (
Kemenkumham), Freddy Harris mengajak pemerintah pusat dan daerah bersinergi membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (
UMKM) dalam mendapatkan perlindungan
kekayaan intelektual (KI).
“Salah satunya melalui pembangunan klinik kekayaan intelektual di daerah-daerah, kolaborasi pemerintah pusat dengan pemda,” kata Freddy dalam Konsinyering Kajian Pembentukan Klinik Kekayaan Intelektual di Sheraton Grand Hotel-Gandaria City, Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021.
Freddy berpendapat, dengan adanya klinik KI akan memudahkan masyarakat dan pelaku UMKM mendapatkan informasi serta pendampingan terkait pelindungan kekayaan intelektual, yang menjangkau hingga ke wilayah pelosok.
Seperti yang dilakukan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 27 September 2021 lalu. Membuka klinik KI di lima Badan Koordinasi Wilayah atau Bakorwil, yakni, Jember, Pamekasan, Bojonegoro, Malang dan Madiun.
Menurut Freddy, hal ini perlu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi kreatifitas dan inovasi melalui pelindungan hak cipta, paten, merek, serta desain industri. Bahkan, untuk melindungi kekayaan intelektual komunal, salah satunya melalui indikasi geografis.
“Karena potensi KI merupakan modal besar bagi Indonesia untuk dapat memajukan ekonomi dan pembangunan nasional. Mengingat, pertumbuhan ekonomi suatu negara sangat berkaitan erat dengan pelindungan KI-nya,” ujar Freddy.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Krismono menjelaskan bahwa Jawa Timur memiliki potensi besar dalam menghasilkan produk KI bila melihat jumlah populasi penduduknya yang berjumlah 40 juta jiwa. “Selama tahun 2020 hingga 2021, mayoritas pendaftar produk KI di Jatim adalah pelaku UMKM,” ucap Krismono.
“Sebenarnya Ditjen KI telah mempermudah proses pendaftaran dengan sistem online. Namun masih saja ada kesenjangan pengetahuan dan informasi bagi masyarakat di daerah yang ingin melindungi KI mereka,” sambungnya.
Freddy berharap apa yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat juga dicontoh oleh daerah-daerah lain di Indonesia.
“Keberadaan klinik KI di tiap wilayah provinsi diharapkan dapat mengakselerasi upaya pemerintah untuk benar-benar mengaktualisasikan potensi besar KI menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional,” pungkas Freddy.