Jakarta: Pemerintah mewajibkan penggunaan tes polymerase chain reaction (PCR) untuk pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara. Biaya tes PCR saat ini dinilai cukup mahal, sehingga aturan itu menuai banyak kritik masyarakat.
Lantas berapa biaya tes PCR di Indonesia saat ini? Simak penjelasan selengkapnya:
Biaya tes PCR di Indonesia
Awal pandemi covid-19, pemerintah menetapkan biaya tes PCR mencapai Rp900 ribu. Namun, beberapa rumah sakit dan laboratorium bisa mematok harga tes PCR lebih dari Rp1 juta.
Biaya tes PCR yang dinilai mahal itu mendapat kritik dari masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akhirnya menurunkan biaya tes PCR di wilayah Jawa-Bali menjadi Rp495 ribu.
Biaya tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Sementara itu, biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp525 ribu. Aturan ini berlaku efektif sejak 17 Agustus 2021.
Baca: Komisi IX Fraksi PKB Tolak Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR
Harga tes PCR yang berlaku di rumah sakit
Beberapa rumah sakit, klinik, dan laboratorium kesehatan serentak menurunkan biaya tes PCR menjadi Rp495 ribu per sekali tes usia kebijakan itu diterbitkan. Adapula sejumlah rumah sakit yang menetapkan biaya tes PCR lebih rendah, yakni Rp450-475 ribu.
Selain itu, beberapa maskapai penerbangan juga menurunkan harga tes PCR untuk penumpangnya. Biaya tes PCR yang semula dipatok Rp285 ribu turun menjadi Rp250 ribu.
Meski diturunkan, harga tersebut masih dinilai cukup tinggi dibanding harga tes PCR di negara lainnya. Bahkan, biaya tes PCR bisa lebih mahal 50 persen dibanding harga tiket pesawat.
Syarat naik pesawat terkini
Pemerintah mewajibkan penumpang pesawat penerbangan menuju bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Penumpang juga diminta memperlihatkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR selama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, perbangan dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam atau hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Trasportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan itu, anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi tes covid-19 sesuai yang dipersyaratkan. Penumpang pesawat juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses keberangkatan.
Jakarta: Pemerintah mewajibkan penggunaan tes
polymerase chain reaction (PCR) untuk pelaku perjalanan domestik atau
penumpang pesawat udara. Biaya tes PCR saat ini dinilai cukup mahal, sehingga aturan itu menuai banyak kritik masyarakat.
Lantas berapa biaya tes PCR di Indonesia saat ini? Simak penjelasan selengkapnya:
Biaya tes PCR di Indonesia
Awal pandemi covid-19, pemerintah menetapkan biaya tes
PCR mencapai Rp900 ribu. Namun, beberapa rumah sakit dan laboratorium bisa mematok harga tes PCR lebih dari Rp1 juta.
Biaya tes PCR yang dinilai mahal itu mendapat kritik dari masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akhirnya menurunkan biaya tes PCR di wilayah Jawa-Bali menjadi Rp495 ribu.
Biaya tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Sementara itu, biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp525 ribu. Aturan ini berlaku efektif sejak 17 Agustus 2021.
Baca:
Komisi IX Fraksi PKB Tolak Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR
Harga tes PCR yang berlaku di rumah sakit
Beberapa rumah sakit, klinik, dan laboratorium kesehatan serentak menurunkan biaya tes PCR menjadi Rp495 ribu per sekali tes usia kebijakan itu diterbitkan. Adapula sejumlah rumah sakit yang menetapkan biaya tes PCR lebih rendah, yakni Rp450-475 ribu.
Selain itu, beberapa maskapai penerbangan juga menurunkan harga tes PCR untuk penumpangnya. Biaya tes PCR yang semula dipatok Rp285 ribu turun menjadi Rp250 ribu.
Meski diturunkan, harga tersebut masih dinilai cukup tinggi dibanding harga tes PCR di negara lainnya. Bahkan, biaya tes PCR bisa lebih mahal 50 persen dibanding harga tiket pesawat.
Syarat naik pesawat terkini
Pemerintah mewajibkan penumpang pesawat penerbangan menuju bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Penumpang juga diminta memperlihatkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR selama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, perbangan dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam atau hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Trasportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan itu, anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi tes
covid-19 sesuai yang dipersyaratkan. Penumpang pesawat juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses keberangkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)