Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Ombdusman Masih Temukan Laboratorium Nakal Terkait Harga PCR

Theofilus Ifan Sucipto • 30 Oktober 2021 13:26
Jakarta: Ombudsman mengaku masih ada fasilitas kesehatan nakal yang melenceng dari ketentuan harga tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR). Hal itu berdasarkan temuan Ombudsman dalam dua bulan terakhir di tujuh provinsi.
 
“Kalau mau (hasil tes) keluar cepat, bayar lebih mahal. Misalnya empat jam Rp1,2 juta,” kata anggota Ombudsman Robert Endi Jaweng dalam diskusi virtual, Sabtu, 30 Oktober 2021.
 
Menurut dia, pemerintah memang sudah menetapkan harga tertinggi tes PCR Rp275 ribu untuk Pulau Jawa-Bali. Sementara itu, harga tes PCR di luar Jawa-Bali sebesar Rp300 ribu.

Baca: Penyesuaian Harga Tes PCR Diklaim Berdasarkan Kajian Matang
 
“Itu versi resmi, tetapi di lapangan bukan itu yang berlaku,” papar dia.
 
Robert Endi Jaweng menilai fenomena ini perlu menjadi perhatian pemerintah. Akses tes PCR seharusnya merata dan tidak dibeda-bedakan berdasarkan kecepatan hasil tes.
 
“Jadi bukan jenis dan level kualitas publik yang Anda peroleh, tergantung kemampuan membayar,” tutur dia.
 
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan laboratorium mematuhi ketentuan tarif tertinggi PCR. Laboratorium nakal bakal diberi sanksi tegas.
 
“Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan