“Evaluasi harga tes PCR yang dilakukan sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Menurut dia, pemerintah juga mempertimbangkan berbagai hal. Masalah ini mulai dari komponen jasa pelayanan, reagen dan bahan habis pakai (BHP), hingga biaya administrasi.
“Kemudian komponen biaya lainnya yang disesuaikan kondisi saat ini,” tutur dia.
Baca: Laboratorium Nakal Katrol Harga PCR Terancam Ditutup
Wiku Adisasmito menegaskan durasi maksimal hasil tes PCR keluar ialah 1×24 jam dari pengambilan swab. Biaya tes PCR tidak meningkat bila ada penambahan waktu keluar hasil.
Pemerintah menetapkan batas tarif tes usap atau swab RT-PCR. Penetapan ini tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penurunan harga hasil tes RT-PCR.
"Ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi," kata Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir dalam konferensi pers, Rabu, 27 Oktober 2021.
Abdul menuturkan batas tertinggi tarif tes RT-PCR menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Untuk luar Jawa dan Bali, tarif tertinggi tes PCR ialah Rp300 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id