Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan laboratorium tes polymerase chain reaction (PCR) tidak mengatrol tarif melebihi ketentuan harga tertinggi baru, Rp275 ribu dan Rp300 ribu. Laboratorium nakal bakal ditutup.
“Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Namun, menurut dia, pemerintah tak serta-merta menutup laboratorium PCR. Pemerintah bakal lebih dulu membina laboratorium melalui dinas kesehatan kabupaten/kota.
“Mereka (dinas kesehatan) akan membina dan mengawasi pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi sesuai kewenangan masing-masing,” papar dia.
Baca: Bandara Makassar Mulai Berlakukan Harga PCR Terbaru
Wiku Adisasmito menegaskan durasi maksimal hasil tes PCR keluar ialah 1×24 jam dari pengambilan swab. Biaya tes PCR tidak akan meningkat bila ada penambahan waktu keluar hasil.
Pemerintah menetapkan batas tarif tes usap atau swab RT-PCR. Penetapan ini tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penurunan harga hasil tes RT-PCR.
"Ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi," kata Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir dalam konferensi pers, Rabu, 27 Oktober 2021.
Abdul menuturkan batas tertinggi tarif tes RT-PCR menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Sementara itu, untuk luar Pulau Jawa dan Bali, tarif tertinggi tes PCR ialah Rp300 ribu.
Jakarta:
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan laboratorium tes
polymerase chain reaction (PCR) tidak mengatrol tarif melebihi ketentuan harga tertinggi baru, Rp275 ribu dan Rp300 ribu. Laboratorium nakal bakal ditutup.
“Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Namun, menurut dia, pemerintah tak serta-merta menutup laboratorium PCR. Pemerintah bakal lebih dulu membina laboratorium melalui dinas kesehatan kabupaten/kota.
“Mereka (dinas kesehatan) akan membina dan mengawasi pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi sesuai kewenangan masing-masing,” papar dia.
Baca:
Bandara Makassar Mulai Berlakukan Harga PCR Terbaru
Wiku Adisasmito menegaskan durasi maksimal hasil tes PCR keluar ialah 1×24 jam dari pengambilan
swab. Biaya tes PCR tidak akan meningkat bila ada penambahan waktu keluar hasil.
Pemerintah menetapkan batas
tarif tes usap atau
swab RT-PCR. Penetapan ini tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penurunan harga hasil tes RT-PCR.
"Ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi," kata Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir dalam konferensi pers, Rabu, 27 Oktober 2021.
Abdul menuturkan batas tertinggi tarif tes RT-PCR menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Sementara itu, untuk luar Pulau Jawa dan Bali, tarif tertinggi tes PCR ialah Rp300 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)