Seorang penumpang tengah melakukan pemeriksaan adminisasi kesehatan di aplikasi peduli lindungi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Dokumentasi/ Istimewa.
Seorang penumpang tengah melakukan pemeriksaan adminisasi kesehatan di aplikasi peduli lindungi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Dokumentasi/ Istimewa.

Bandara Makassar Mulai Berlakukan Harga PCR Terbaru

Muhammad Syawaluddin • 30 Oktober 2021 04:19
Makassar: Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menurunkan harga pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR). Hal itu menyusul adanya surat edaran Kementerian Kesehatan tentang harga tertinggi tes PCR.
 
"Tarif RT PCR di Bandara Sultan Hasanuddin telah turun per hari ini. Semula Rp 525.000 turun menjadi Rp 300.000 sesuai dengan aturan," kata General Manager Angkasa Pura I Makassar, Wahyudi, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 29 Oktober 2021.
 
Baca: Produk Rokok Palsu Ditemukan di Babel, Produsen Sebut Pita Cukai Berbeda

Ia juga mengatakan untuk memberi pelayanan kepada masyarakat pihaknya menyiapkan pemeriksaan PCR di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang berada di Basement. Hasilnya dapat keluar dalam waktu 1x24 jam.
 
"Masa berlaku RT PCR menjadi 3x24 jam yang semula 2x24 jam," jelasnya.
 
Wahyudi juga menjelaskan pihaknya bekerjasama dengan klinik yang terhubung dengan sistem NAR Kementerian Kesehatan, sehingga hasil pemeriksaan virus korona atau covid-19 ini dapat langsung dilihat pada aplikasi pedulilindungi.
 
"Pihak Bandara Sultan Hasanuddin telah berkoordinasi dengan maskapai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan bahwa aturan tersebut akan diberlakukan mulai besok 29 Oktober 2021," ungkapnya.
 
Pihaknya juga masih tetap menerapkan aturan tentang wajib vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama. Bagi penumpang yang tidak dapat melakukan vaksinasi karena kondisi tertentu, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter rumah sakit sebagai pengganti kartu vaksin serta tetap melakukan pemeriksaan covid-19.
 
Adapun aturan untuk anak usia di bawah 12 tahun masih sama yaitu wajib didampingi oleh saudara atau orangtua serta tetap melakukan pemeriksaan covid-19. Ia juga berharap aturan baru tersebut bisa diterima dengan baik oleh semua masyarakat.
 
"Semoga upaya ini dapat disambut baik oleh calon penumpang," harapnya.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan