Jakarta: Jika masyarakat masih merasa khawatir bantuan sosial (bansos) dikorupsi, Kementerian Sosial mempersilakan untuk melapor. Bahkan, Kemensos menyediakan salurannya agar pengawasan lebih transparan.
"Masyarakat tidak perlu resah. Distribusi untuk bansos regular Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) disalurkan ke rekening keluarga penerima manfaat (KPM) melalui Himbara. Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui PT Pos," kata Kepala Biro Humas Kementerian Sosial Hasyim, melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Juli 2021.
Hasyim menjelaskan, pemerintah menyalurkan bansos tersebut dengan mekanisme yang sama. Untuk menghindari penyelewengan bansos, pemerintah melakukan beberapa upaya.
Pertama, meningkatkan transparansi. Data penerima bansos bisa dicek melalui www.cekbansos.kemensos.go.id. Kedua, memperkuat monitoring dan pengawasan di lapangan.
Ketiga, pelibatan petugas di tingkat RT/RW dan desa/kelurahan untuk pengawasan. Keempat, menguatkan pendamping sosial di masyarakat untuk dapat bekerja secara independen dan profesional.
"Masyarakat justru diharapkan berpartisipasi aktif untuk turut mengawasi," ujar Hasyim.
Kemudian, dia menyampaikan bahwa Kemensos bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK untuk mengawal program bansos.
"Silakan masyarakat melaporkan ke lembaga penegak hukum bila menemukan kasus penyalahgunaan Bansos. Masyarakat juga bisa melaporkan ke https://wbs.kemensos.go.id," kata Hasyim.
Baca: Kemensos Terima Penambahan 5,9 Juta Penerima BPNT dari Daerah
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah jelas bahwa bansos harus cepat disalurkan dan tepat sasaran.
"Silakan masyarakat ikut mengawasi penyaluran bansos. Laporkan kepada pihak berwajib apabila ada bukti penyelewengan dana bansos. Pemerintah ingin memastikan masyarakat yang berhak mendapatkan bansos secara cepat dan sesuai dengan hak mereka," ujar Jodi.
Jakarta: Jika masyarakat masih merasa khawatir
bantuan sosial (bansos) dikorupsi, Kementerian Sosial mempersilakan untuk melapor. Bahkan, Kemensos menyediakan salurannya agar pengawasan lebih transparan.
"Masyarakat tidak perlu resah. Distribusi untuk bansos regular Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) disalurkan ke rekening keluarga penerima manfaat (KPM) melalui Himbara. Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui PT Pos," kata Kepala Biro Humas Kementerian Sosial Hasyim, melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Juli 2021.
Hasyim menjelaskan, pemerintah menyalurkan bansos tersebut dengan mekanisme yang sama. Untuk menghindari penyelewengan bansos, pemerintah melakukan beberapa upaya.
Pertama, meningkatkan transparansi. Data penerima bansos bisa dicek melalui
www.cekbansos.kemensos.go.id. Kedua, memperkuat monitoring dan pengawasan di lapangan.
Ketiga, pelibatan petugas di tingkat RT/RW dan desa/kelurahan untuk pengawasan. Keempat, menguatkan pendamping sosial di masyarakat untuk dapat bekerja secara independen dan profesional.
"Masyarakat justru diharapkan berpartisipasi aktif untuk turut mengawasi," ujar Hasyim.
Kemudian, dia menyampaikan bahwa Kemensos bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK untuk mengawal program bansos.
"Silakan masyarakat melaporkan ke lembaga penegak hukum bila menemukan kasus penyalahgunaan Bansos. Masyarakat juga bisa melaporkan ke
https://wbs.kemensos.go.id," kata Hasyim.
Baca:
Kemensos Terima Penambahan 5,9 Juta Penerima BPNT dari Daerah
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah jelas bahwa bansos harus cepat disalurkan dan tepat sasaran.
"Silakan masyarakat ikut mengawasi penyaluran bansos. Laporkan kepada pihak berwajib apabila ada bukti penyelewengan dana bansos. Pemerintah ingin memastikan masyarakat yang berhak mendapatkan bansos secara cepat dan sesuai dengan hak mereka," ujar Jodi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)