Jakarta: Penggunaan Ivermectin sebagai obat untuk covid-19 memicu polemik beberapa waktu lalu. Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Pengesahan Persetujuan Uji Klinik (PPUK) agar obat tersebut dapat diuji klinik sebagai obat covid-19.
"BPOM dengan persetujuan World health Organization (WHO) memfasilitasi pelaksanaan uji klinik," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam tayangan Newsline di Metro TV Senin 28 Juni 2021.
Uji klinik Ivermectin tersebut diinisiasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Balitbangkes). Uji klinik Ivermectin sebagai obat covid-19 bisa segera dilakukan meyusul penerbitan PPUK tersebut.
Keputusan tersebut diambil BPOM berdasarkan data epidemiologi dan juga publikasi global yang menunjukan Ivermectin juga digunakan untuk penanggulangan covid-19. Panduan dari World Health Organization (WHO) terkait perawatn covid-19 juga merekomendasikan Ivermectin segera diuji klinik.
Uji klinik Ivermectin tersebut nantinya menggunakan metodologi randomized control trial atau uji acak terkendali. BPOM akan menjami keselamatan seluruh peserta uji klinik.
Baca: Sempat Jadi Polemik, Ivermectin akan Diuji Klinis sebagai Obat Covid-19
Sebanyak 8 rumah sakit (RS) akan menjadi tempat uji klinik Ivermectin. Yakni RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Subroto Jakarta, RSAU Esnawan Antariksa Jakarta, RSU Suyoto Jakarta, dan RSDC Wisma Atlet.
Penny menghimbau tidak latah dan ikut membeli Ivermenctin dengan jumlah besar. Apalagi, membeli obat keras yang penggunaan perlu diawasi tenaga kesehatan ini lewat jalur online.
"Perlu hati-hati dan mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas, termasuk tidak membeli melalui platform online ilegal," kata dia. (Nuansa Islami)
Jakarta: Penggunaan Ivermectin sebagai obat untuk covid-19 memicu polemik beberapa waktu lalu. Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (
BPOM) mengeluarkan Pengesahan Persetujuan Uji Klinik (PPUK) agar obat tersebut dapat diuji klinik sebagai obat covid-19.
"BPOM dengan persetujuan World health Organization (WHO) memfasilitasi pelaksanaan uji klinik," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam tayangan
Newsline di
Metro TV Senin 28 Juni 2021.
Uji klinik Ivermectin tersebut diinisiasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Balitbangkes). Uji klinik
Ivermectin sebagai obat covid-19 bisa segera dilakukan meyusul penerbitan PPUK tersebut.
Keputusan tersebut diambil BPOM berdasarkan data epidemiologi dan juga publikasi global yang menunjukan Ivermectin juga digunakan untuk penanggulangan covid-19. Panduan dari World Health Organization (WHO) terkait perawatn covid-19 juga merekomendasikan Ivermectin segera diuji klinik.
Uji klinik Ivermectin tersebut nantinya menggunakan metodologi
randomized control trial atau uji acak terkendali. BPOM akan menjami keselamatan seluruh peserta uji klinik.
Baca: Sempat Jadi Polemik, Ivermectin akan Diuji Klinis sebagai Obat Covid-19
Sebanyak 8 rumah sakit (RS) akan menjadi tempat uji klinik Ivermectin. Yakni RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Subroto Jakarta, RSAU Esnawan Antariksa Jakarta, RSU Suyoto Jakarta, dan RSDC Wisma Atlet.
Penny menghimbau tidak latah dan ikut membeli Ivermenctin dengan jumlah besar. Apalagi, membeli obat keras yang penggunaan perlu diawasi tenaga kesehatan ini lewat jalur online.
"Perlu hati-hati dan mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas, termasuk tidak membeli melalui platform online ilegal," kata dia.
(Nuansa Islami) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)