Sebelumnya, izin edar Ivermectin ditujukan sebagai obat cacing. Namun, BPOM telah menerima Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) tersebut.
"Jadi nanti tentunya dengan penyerahan PPUK ini, uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat covid-19 bisa segera dilakukan," kata Penny dalam konferensi pers virtual, Senin, 28 Juni 2021.
Penny menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan data-data epidemiologi dan publikasi global juga telah menunjukkan bahwa Ivermectin memang bisa digunakan untuk penanggulangan covid-19.
Selain itu, terdapat guideline WHO yang mengaitkan Ivermectin sebagai covid-19 treatment. US FDA dan Badan Pengawas Obat Eropa (EMA) pun menyatakan hal yang sama.
"BPOM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera mendukung pelaksanaan uji klinik (Ivermectin) yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan," jelasnya.
Obat Ivermectin sempat menjadi polemik. Banyak terjadi kesalahan informasi mengenai izin dan penggunaan obat yang beredar.
Obat yang sempat disebutkan Menteri Badan Usaha Milik negara Erick Thohir tersebut dianggap sebagian masyarakat sebagai obat covid-19. Padahal, hingga saat ini belum ada obat covid-19. Hal tersebut pun sempat diklarifikasi Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.
"Ada kesalahan yang informasi ataupun yang disampaikan beberapa pihak mengenai Ivermectin," kata Arya.
Arya bilang, Erick Thohir tidak pernah berbicara mengenai perolehan izin edar obat produksi BUMN Farmasi, PT Indofarma Tbk (INAF) tersebut sebagai obat covid-19. Erick hanya mengatakan BPOM telah mengeluarkan izin edar Ivermectin sebagai obat antiparasit.
"Yang pasti Pak Erick itu tidak pernah berbicara bahwa Ivermectin itu sudah mendapatkan izin dari BPOM untuk obat korona. Justru beliau mengatakan bahwa BPOM memberikan izin edar untuk Ivermectin itu untuk antiparasit," jelasnya.
Arya menuturkan, Ivermectin digunakan sebagai obat terapi bagi orang yang terinfeksi covid-19, sama seperti Favipiravir, Azithromycin, atau Avigan atau vitamin lainnya yang penggunaannya sesuai dengan rekomendasi dokter. Ia juga menegaskan, hingga hari ini belum ada obat covid-19.
"Posisinya sama saja seperti Favipiravir, Azithromycin atau Avigan atau vitamin lain. Sama. Itu semua terapi dan belum ada satupun BPOM mengatakan itu obat untuk korona, toh dipakai oleh pasien korona juga sebagai terapi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News