Jakarta: Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor Jenderal TNI Agus Subiyanto menilai petugas penyekatan belum sepenuhnya memahami aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Khususnya, dalam memilah sektor yang diperbolehkan melintas.
"Aturan PPKM darurat belum dipahami petugas di lapangan tentang sektor esensial dan nonesensial, kritikal," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Juli 2021.
Agus mengatakan pekerja yang boleh melintas di penyekatan sejatinya sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Jika petugas tak sepenuhnya memahami, akan terjadi miskomunikasi di lokasi.
"Sehingga harus ada sosialisasi instruksi tersebut," kata Agus.
Baca: Komandan Paspampres Sebut Perilaku Petugas PPKM Menyinggung Institusi Negara
Dia juga menyinggung 75 persen anggota Paspampres yang tinggal di luar Asrama. Mereka tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Setiap hari pulang pergi berdinas dan akan melewati titik dua penyekatan," ucap Agus.
Kericuhan terjadi antara anggota Paspampres dengan polisi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Rabu, 7 Juli 2021. Insiden ini berawal saat seorang anggota Paspampres bernama Praka Izroi Gajah tak bisa melintasi pos penyekatan PPKM darurat. Alasannya, Izroi tak mau menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) Paspampres kepada petugas yang berjaga.
Izroi sempat adu mulut dengan petugas dan mengatakan tak mau memperlihatkan KTA. Dia mengaku sedang buru-buru lantaran harus mengikuti apel dan akan bertugas.
Adu mulut itu kemudian berakhir dengan kericuhan. Petugas memiting leher Izroi dan membawanya. Setelah sempat berdebat, Izroi akhirnya menunjukkan KTA tersebut hingga akhirnya diperbolehkan melintas.
Jakarta: Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor Jenderal TNI Agus Subiyanto menilai petugas penyekatan belum sepenuhnya memahami aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat. Khususnya, dalam memilah sektor yang diperbolehkan melintas.
"Aturan PPKM darurat belum dipahami petugas di lapangan tentang sektor esensial dan nonesensial, kritikal," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Juli 2021.
Agus mengatakan pekerja yang boleh melintas di penyekatan sejatinya sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Jika petugas tak sepenuhnya memahami, akan terjadi miskomunikasi di lokasi.
"Sehingga harus ada sosialisasi instruksi tersebut," kata Agus.
Baca:
Komandan Paspampres Sebut Perilaku Petugas PPKM Menyinggung Institusi Negara
Dia juga menyinggung 75 persen anggota
Paspampres yang tinggal di luar Asrama. Mereka tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Setiap hari pulang pergi berdinas dan akan melewati titik dua penyekatan," ucap Agus.
Kericuhan terjadi antara anggota Paspampres dengan polisi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Rabu, 7 Juli 2021. Insiden ini berawal saat seorang anggota Paspampres bernama Praka Izroi Gajah tak bisa melintasi pos penyekatan PPKM darurat. Alasannya, Izroi tak mau menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) Paspampres kepada petugas yang berjaga.
Izroi sempat adu mulut dengan petugas dan mengatakan tak mau memperlihatkan KTA. Dia mengaku sedang buru-buru lantaran harus mengikuti apel dan akan bertugas.
Adu mulut itu kemudian berakhir dengan kericuhan. Petugas memiting leher Izroi dan membawanya. Setelah sempat berdebat, Izroi akhirnya menunjukkan KTA tersebut hingga akhirnya diperbolehkan melintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)