Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membuka posko pengaduan terkait dugaan kekerasan terhadap mahasiswa. Hal ini menyusul beredarnya sejumlah video kekerasan polisi kepada demonstran.
"Polri (perlu) hentikan cara-cara lama yang arogan dan kekerasan terhadap mahasiswa," kata Koordinator KontraS Yati Andriyani lewat keterangan tertulis, Rabu, 25 September 2019.
Yati menuntut polisi yang terbukti menganiaya mahasiswa diproses hukum. "Bebaskan segera (mahasiswa) yang ditangkap, jangan halangi akses bantuan hukum kepada mereka," sambung Yati.
Sementara itu, 254 mahasiswa dirawat setelah demonstrasi di depan Gedung DPR, Selasa, 24 September 2019. Mereka diduga terkena gas air mata dan dorongan saat demonstran dan polisi bentrok.
"Mereka ada yang dirawat jalan di beberapa rumah sakit, kemudian yang dirawat inap 11 orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 25 September 2019.
Mahasiswa berunjuk rasa menolak sejumlah rancangan undang-undang (RUU) oleh DPR. Massa menentang pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Mereka juga memprotes RUU Perubahan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan karena melonggarkan hukuman koruptor. Selain itu, massa meminta RUU Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan, dibatalkan.
Namun, aksi yang berlangsung damai sejak siang itu dicederai oknum yang merusuh saat petang hingga dini hari. Kericuhan membuat sejumlah pagar Kompleks Parlemen rusak. Pos polisi dan Gerbang Tol Tomang juga dibakar massa.
DPR dan pemerintah pun sepakat menunda pengesahan empat RUU. Aturan itu meliputi RUU RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membuka posko pengaduan terkait dugaan kekerasan terhadap mahasiswa. Hal ini menyusul beredarnya sejumlah video kekerasan polisi kepada demonstran.
"Polri (perlu) hentikan cara-cara lama yang arogan dan kekerasan terhadap mahasiswa," kata Koordinator KontraS Yati Andriyani lewat keterangan tertulis, Rabu, 25 September 2019.
Yati menuntut polisi yang terbukti menganiaya mahasiswa diproses hukum. "Bebaskan segera (mahasiswa) yang ditangkap, jangan halangi akses bantuan hukum kepada mereka," sambung Yati.
Sementara itu, 254 mahasiswa dirawat setelah demonstrasi di depan Gedung DPR, Selasa, 24 September 2019. Mereka diduga terkena gas air mata dan dorongan saat demonstran dan polisi bentrok.
"Mereka ada yang dirawat jalan di beberapa rumah sakit, kemudian yang dirawat inap 11 orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 25 September 2019.
Mahasiswa berunjuk rasa menolak sejumlah rancangan undang-undang (RUU) oleh DPR. Massa menentang pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Mereka juga memprotes RUU Perubahan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan karena melonggarkan hukuman koruptor. Selain itu, massa meminta RUU Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan, dibatalkan.
Namun, aksi yang berlangsung damai sejak siang itu dicederai oknum yang merusuh saat petang hingga dini hari.
Kericuhan membuat sejumlah pagar Kompleks Parlemen rusak. Pos polisi dan Gerbang Tol Tomang juga dibakar massa.
DPR dan pemerintah pun sepakat menunda pengesahan empat RUU. Aturan itu meliputi RUU RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)