Ilustrasi--Pengunjung mengamati alat kesehatan yang dipamerkan di Hospital Expo di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: ANTARA/Zabur Karuru)
Ilustrasi--Pengunjung mengamati alat kesehatan yang dipamerkan di Hospital Expo di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: ANTARA/Zabur Karuru)

Rumah Sakit Masih Gunakan Alkes Bermerkuri Bakal Disanksi

Kautsar Widya Prabowo • 04 Agustus 2019 03:21
Jakarta: Dinas Kesehatan DKI Jakarta terus menggalakan imbauan kepada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti rumah sakit dan puskesmas untuk menarik alat kesehatan (alkes) bermerkuri. Bagi yang masih menggunakan alkes bermerkuri bakal terkena sanksi.
 
Kepala bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan penghapusan dan penarikan alkes bermekuri merupakan amanat surat edaran Kementerian Kesehatan. Sementara di lingkungan Dinkes DKI, pihaknya masih menggodok untuk menelurkan surat instruksi terkait inventarisasi, penyimpanan, penghapusan, dan pemusnahan alat kesehatan mengandung merkuri.
 
"Akan ada sanksi apabila ada fasyankes yang tidak mematuhinya. Mulai dari teguran lisan hingga sanksi administratif," ujar Ani kepada Medcom.id, Jakarta, Sabtu, 3 Agustus 2019.

Adanya sanksi diharapakan dapat mempercepat langkah fasyankes untuk menarik alkes bermerkuri. Upaya itu untuk memenuhi target Indonesia Bebas dari Merkuri yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. 
 
"Akhir 2020 seluruh fasyankes di wilayah DKI Jakarta tidak menggunakan alkes mengandung merkuri lagi," tegasnya. 
 
Baca juga: Pemerintah Tarik Alat Kesehatan Bermerkuri
 
Lebih lanjut alkes yang telah ditarik dari fasyankes akan dilakukan proses pemusnahan yang dilakukan oleh perusahaan pengolah limbah berizin. "Dinkes DKI Jakarta sudah melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan pengolah limbah yang memiliki izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tuturnya.
 
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga saat ini baru 26,6 persen alkes yang sudah ditarik dari fasilitas-fasilitas pelayanan medis. Penarikan dilakukan sejak 2016.
 
Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes Imran Agus Nurali mengatakan pencapaian tersebut masih jauh dari target. Pemerintah mencanangkan 100 persen alat-alat kesehatan yang digunakan di rumah sakit, puskesmas, klinik, atau posyandu bebas merkuri pada 2020.
 
"Surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarkat (Dirjen Yankes) sudah disosialisasikan. Kami juga melakukan pendataan bersama dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, dan asosiasi rumah sakit bergerak semua," ujar Imran.
 
Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02.I/28992019 tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menarik alat-alat kesehatan bermerkuri seperti termometer, tensimeter, dan dental amalgam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan