medcom.id, Jakarta: Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) tidak bisa mencegah peserta aksi 11 Februari 2017 atau 112 dari luar kota. Sebab, kedatangan mereka itu inisatif umat.
Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir hanya mengimbau massa dari luar kota tetap memilih masjid terdekat untuk menggelar aksi serupa. "Yang mau ke Jakarta juga boleh," ungkap Bachtiar di Gedung Bareskrim, Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat 10 Februari 2017.
Dia berharap peserta aksi 112 menjaga ketertiban. Dia menjanjikan aksi berlangsung aman dan sejuk. "Massa yang datang dari luar ini sulit juga bagi kami untuk menghalaunya," kata Bachtiar.
Baca: Kapolri Khawatir Aksi 112 Dijadikan Kampanye Hitam
Sejumlah peserta aksi 112 dari luar kota mulai tiba di Jakarta. Peserta dari berbagai daerah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 10 Februari 2017.
Di terminal 1E kedatangan, sejumlah peserta aksi dari Medan, Padang, dan Pontianak, tiba secara berkelompok sejak tadi siang.
Mereka mengaku tak banyak membawa bekal selama mengikuti aksi di Jakarta. Hanya persiapan uang secukupnya. "Bawa satu tas ini saja, isi pakaian. Kalau uang juga secukupnya," kata Rizan, 42, salah satu peserta aksi asal Sumatera Utara.
Baca: Pemerintah Pegang Komitmen FPI dan GNPF tak Longmarch
Mereka yang tiba di Bandara Soetta mengenakan gamis, peci, serta membawa sajadah.
Aksi 112 bakal terpusat di Masjid Istiqlal. Bachtiar memastikan tidak akan ada long march. Aksi 112 bakal dimulai pukul 09.00 WIB dan bakal berakhir usai salat Ashar.
Kendati panitia aksi 112 sudah mengubah kegiatan semula jalan kaki dari Bundaran Hotel Indonesia ke lapangan Monumen Nasional menjadi doa bersama dan tausiyah di Masjid Istiqlal, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai aksi ini masih kental aroma politik. Menurut dia, masalah keagamaan sebaiknya tidak dikaitkan dengan masalah politik.
Kapolri mengatakan, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan panitia. Yang penting, tidak ada jalan kaki atau long march. Karena, menurut Kapolri, bila itu dilaksanakan bisa mengganggu ketertiban publik, melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
medcom.id, Jakarta: Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) tidak bisa mencegah peserta aksi 11 Februari 2017 atau 112 dari luar kota. Sebab, kedatangan mereka itu inisatif umat.
Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir hanya mengimbau massa dari luar kota tetap memilih masjid terdekat untuk menggelar aksi serupa. "Yang mau ke Jakarta juga boleh," ungkap Bachtiar di Gedung Bareskrim, Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat 10 Februari 2017.
Dia berharap peserta aksi 112 menjaga ketertiban. Dia menjanjikan aksi berlangsung aman dan sejuk. "Massa yang datang dari luar ini sulit juga bagi kami untuk menghalaunya," kata Bachtiar.
Baca: Kapolri Khawatir Aksi 112 Dijadikan Kampanye Hitam
Sejumlah peserta aksi 112 dari luar kota mulai tiba di Jakarta. Peserta dari berbagai daerah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 10 Februari 2017.
Di terminal 1E kedatangan, sejumlah peserta aksi dari Medan, Padang, dan Pontianak, tiba secara berkelompok sejak tadi siang.
Mereka mengaku tak banyak membawa bekal selama mengikuti aksi di Jakarta. Hanya persiapan uang secukupnya. "Bawa satu tas ini saja, isi pakaian. Kalau uang juga secukupnya," kata Rizan, 42, salah satu peserta aksi asal Sumatera Utara.
Baca: Pemerintah Pegang Komitmen FPI dan GNPF tak Longmarch
Mereka yang tiba di Bandara Soetta mengenakan gamis, peci, serta membawa sajadah.
Aksi 112 bakal terpusat di Masjid Istiqlal. Bachtiar memastikan tidak akan ada
long march. Aksi 112 bakal dimulai pukul 09.00 WIB dan bakal berakhir usai salat Ashar.
Kendati panitia aksi 112 sudah mengubah kegiatan semula jalan kaki dari Bundaran Hotel Indonesia ke lapangan Monumen Nasional menjadi doa bersama dan tausiyah di Masjid Istiqlal, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai aksi ini masih kental aroma politik. Menurut dia, masalah keagamaan sebaiknya tidak dikaitkan dengan masalah politik.
Kapolri mengatakan, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan panitia. Yang penting, tidak ada jalan kaki atau long march. Karena, menurut Kapolri, bila itu dilaksanakan bisa mengganggu ketertiban publik, melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)