CEO Lippo Group James Riady. Foto: Medcom.id/Husen Miftahudin
CEO Lippo Group James Riady. Foto: Medcom.id/Husen Miftahudin

James Riady Tanyakan Perkembangan Meikarta ke Neneng

Damar Iradat • 19 Desember 2018 16:10
Jakarta: CEO Lippo Group James Riady ikut terseret dalam pusaran suap pembangunan proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Nama James disebut dalam surat dakwaan terhadap Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. 
 
Hal tersebut terungkap saat jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap Billy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu, 19 Desember 2018. James disebut pernah menemui Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. 
 
"Pada Januari 2018, James Riady bersama dengan terdakwa menemui Neneng Hasanah Yasin di rumah pribadinya," kata jaksa.

Pertemuan itu membicarakan perkembangan perizinan Meikarta. Saat itu, James dan Billy juga memperlihatkan gambar pembangunan proyek Meikarta kepada Neneng. 
 
Kemudian, sekitar Mei 2018, setelah pertemuan tersebut, PT Lippo Cikarang mengajukan permohonan pembangunan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 53 apartemen dan 13 basement. Permohonan tersebut dimasukan melalui Bidang Tata Ruang dan Bangunan. 
 
Setelah permohonan IMB tersebut masuk ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Kepala Dinas PMPTSP Dewi Tisnawati dipanggil oleh Neneng. Tujuan dari pemanggilan itu yakni agar Dewi segera menyelesaikan perizinan tersebut.
 
(Baca juga: James Riady Ditanyai soal Pembiayaan Meikarta)
 
Namun, kepada Neneng, Dewi menyatakan jika perhitungan secara teknis belum ada. Tapi kemudian, Dewi menandatangani Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Area Komersial (apartemen dan fasilitas pendukungnya) di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi oleh PT Lippo Cikarang. 
 
Dalam perkara ini, Billy didakwa menyuap Neneng dan sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi senilai Rp16,182 miliar dan SG$270 ribu. Uang itu diduga berkaitan dengan pembangunan proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.
 
Pemberian uang kepada sejumlah pejabat Kabupaten Bekasi itu supaya Neneng selaku Bupati Bekasi menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH). Uang suap itu diberikan juga agar Neneng memudahkan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus pembangunan proyek Meikarta.
 
Atas perbuatannya, Billy didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b  dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan