Ilustrasi: Polda Metro Jaya mengevakuasi jenazah korban kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten. Foto: Antara/Muhammad Iqbal.
Ilustrasi: Polda Metro Jaya mengevakuasi jenazah korban kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten. Foto: Antara/Muhammad Iqbal.

Bupati Tangerang: Pabrik tak Lapor Penambahan Jumlah Karyawan

LB Ciputri Hutabarat • 31 Oktober 2017 13:01
medcom.id, Jakarta: Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyebut ada ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT Panca Buana Cahaya Sukses, yakni soal jumlah karyawan. Hal itu dia ungkapkan saat membahas ledakan pabrik petasan milik PT Panca Buana Cahaya Sukses dengan Komisi IX.
 
"Pelanggaran ketika mereka meningkatkan produksi secara masif. Kalau lebih dari 100 pekerja masuknya industri besar," kata Zeki di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Oktober 2017.
 
Menurut dia, pegawai di PT Panca Buana Cahaya Sukses yang tercatat hanya sebanyak 10 hingga 20 orang. Tidak ada keterangan lebih lanjut terkait penambahan jumlah pegawai.

"Yang dari 20 sampai 100 wajib melaporkan sebetulnya. Ketika memulai produksi dengan banyak karywan, ini mereka yang tidak laporkan," jelas dia.
 
Baca: Hari Ini, 6 Korban Ledakan Pabrik Petasan Jalani Operasi
 
Zaki menuturkan, PT Panca Buana Cahaya Sukses sudah memiliki izin usaha yang lengkap. Perusahaan itu memasukkan izin usaha sejak 2016 dengan menyatakan sebagai pabrik kembang api dan sebagai perusahaan industri.
 
"Terakhir keluar izin usaha industri di Juni 2017. Mereka mulai produksi sekitar mulai September setelah izin keluar," pungkas Zaki.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan