Konvoi dukungan terhadap kebangkitan khilafah beredar di media sosial. Foto: Istimewa.
Konvoi dukungan terhadap kebangkitan khilafah beredar di media sosial. Foto: Istimewa.

Penanganan Kelompok Khilafatul Muslimin Tak Cukup Sekadar Dibubarkan

Indriyani Astuti • 18 Juni 2022 02:01
Jakarta: Penanganan kelompok Khilafatul Muslimin tidak cukup hanya dengan pembubaran. Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Amin Abdullah mengatakan perlu langkah-langkah koordinasi yang melibatkan berbagai instansi terkait untuk menyelesaikannya. 
 
"Mau dibubarkan secara organisasi oke saja, tapi ideologinya tidak bisa dibubarkan. Ideologi ada di kepala, di pola pikir. Harus ada dialog intens melibatkan semua unsur instansi terkait di daerah," ujar Amin ketika dihubungi, Jumat, 17 Juni 2022.
 
Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, kelompok Khilafatul Muslimin tercatat mempunyai banyak pesantren di daerah. Praktik pendidikannya dianggap melanggar Undang-Undang (UU) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. 

Menurut Amin, Kementerian Pendidikan, Kebudayaam, Riset dan Teknologi bersama Kementerian Agama dan perangkat pemerintahan hingga ke tingkat rukun tetangga dan rukun warga, perlu terlibat melakukan pembinaan bagi para pengikut yang ingin kembali ke ideologi Pancasila. Sementara, terhadap pemimpin organisasi itu, kata dia, perlu dilakukan sanksi hukum tegas apabila terbukti bersalah.
 
Kelompok Khilafatul Muslimin dikabarkan telah berdiri sejak 1997 berdasarkan pengakuan mantan pendiri Negara Islam Indonesia Ken Setiawan. Aparat baru mengambil tindakan terhadap kelompok ini setelah video yang merekam konvoi kelompok Khilafatul Muslimin viral pada 29 Mei 2022. 
 
Baca: Khilafatul Muslimin Punya 2 Universitas, Lulusannya Bergelar Sarjana Kekhalifahan
 
Menurut dia, kejadian tersebut patut menjadi kritik terhadap aparat pemerintah, bahwa negara lalai mendeteksi keberadaan kelompok tersebut. Padahal, kementerian terkait maupun lembaga negara, hingga penegak hukum, mempunyai unit di daerah. Seharusnya, kata dia, aparat bisa mengetahui dan mengambil tindakan apabila ada gejala di masyarakat yang menyimpang dari ajaran ideologi Pancasila dan UUD 1945.
 
"Saya heran. Aparat kita sendiri, jangan seperti pemadam kebakaran. Seharusnya bisa dideteksi lebih awal. Api kalau masih kecil lebih mudah memadamkan, tapi kalau sudah besar begini ada dana terkait, ada susunan pemerintah bayangan. Sudah besar," ungkap dia.
 
Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyampaikan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat melarang penyebaran ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Kemendagri akan mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Khilafatul Muslimin.
 
"Namanya organisasi apa pun di negeri ini ya harus tunduk pada negara dan hukum-hukum negara dan harus juga tidak boleh bertentangan dengan Pancasila," ucap Bahtiar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan