Jakarta: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan organisasi Khilafatul Muslimin memiliki dua universitas di Bekasi dan Nusa Tenggara Barat. Setelah menyelesaikan pendidikan di jenjang universitas, mahasiswanya mendapatkan gelar Sarjana Kekhalifahan Islam.
"Setelah menjalani pendidikan di universitas selama dua tahun mendapatkan gelar SKHI (sarjana kekhalifahan Islam)," jelas Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Juni 2022.
Hengki mengatakan model pendidikan yang diterapkan Khilafatul Muslimin terbukti melanggar aturan sistem pendidikan di Tanah Air. Setidaknya ada dua undang-undang (UU) yang dilanggar, yakni UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU tentang Pesantren.
"Kami juga telah menemukan delik baru, perbuatan melawan hukum baru yaitu terkait dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.," ucap Hengki.
Baca: BNPT: Khilafatul Muslimin Berbahaya Jika Dibiarkan
Polisi menemukan 25 sekolah yang terafiliasi dengan ormas Khilafatul Muslimin. Sekolah tersebut mengajarkan dan menyebarkan paham khilafah kepada peserta didiknya.
Hengki mengatakan sekolah itu memiliki sistem yang berbeda dari pendidikan di Indonesia. Ia mengatakan sistem pendidikan yang diusung Khilafatul Muslimin, dari jenjang sekolah dasar hingga sarjana hanya membutuhkan waktu 9 tahun.
"Mereka memiliki sekolah dari SD tiga tahun, SMP dua tahun, SMA dua tahun dan dua universitas," kata Hengki.
Jakarta: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan organisasi
Khilafatul Muslimin memiliki dua universitas di Bekasi dan Nusa Tenggara Barat. Setelah menyelesaikan pendidikan di jenjang universitas, mahasiswanya mendapatkan gelar Sarjana Kekhalifahan Islam.
"Setelah menjalani pendidikan di universitas selama dua tahun mendapatkan gelar SKHI (sarjana kekhalifahan Islam)," jelas Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Juni 2022.
Hengki mengatakan model pendidikan yang diterapkan
Khilafatul Muslimin terbukti melanggar aturan sistem pendidikan di Tanah Air. Setidaknya ada dua undang-undang (UU) yang dilanggar, yakni UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU tentang Pesantren.
"Kami juga telah menemukan delik baru, perbuatan melawan hukum baru yaitu terkait dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.," ucap Hengki.
Baca:
BNPT: Khilafatul Muslimin Berbahaya Jika Dibiarkan
Polisi menemukan 25 sekolah yang terafiliasi dengan ormas
Khilafatul Muslimin. Sekolah tersebut mengajarkan dan menyebarkan paham khilafah kepada peserta didiknya.
Hengki mengatakan sekolah itu memiliki sistem yang berbeda dari pendidikan di Indonesia. Ia mengatakan sistem pendidikan yang diusung Khilafatul Muslimin, dari jenjang sekolah dasar hingga sarjana hanya membutuhkan waktu 9 tahun.
"Mereka memiliki sekolah dari SD tiga tahun, SMP dua tahun, SMA dua tahun dan dua universitas," kata Hengki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)