Jakarta: Direktur Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Wawan Ridwan, menyebut gerakan organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin harus dihentikan. Organisasi ini dinilai berbahaya jika terlalu lama dibiarkan.
Khilafatul Muslimin disebut memiliki gerakan untuk mendirikan negara khilafah di Indonesia. Ideologi dari kelompok ini bertentangan dengan ideologi negara.
"Pergerakan seperti ini orang tidak sadar, tapi kalau dibiarkan ini sangat berbahaya. Khilafatul Muslimin ini mengusung sistem khilafah yang bertentangan dengan sistem ideologi bangsa kita," kata Wawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Juni 2022.
Wawan mengatakan Khilafatul Muslimin yang dipimpin Abdul Qadir Hasan Baraja telah membentuk Ummul Quro atau kekuasan di wilayah di Indonesia. Bahkan, sudah ada beberapa kantor wilayah Ummul Quro yang terbentuk di berbagai provinsi.
"Kalau tidak salah di data kami itu sudah ada di sekitar 25 provinsi itu tersebar," katanya.
Wawan memaparkan strategi yang digunakan Khilafatul Muslimin hingga bisa eksis sejak 1997. Dia mengatakan Abdul Qadir mengaku tidak akan mengubah ideologi Pancasila. Kenyataannya, kata dia, Abdul Qadir menyebarkan paham khilafah melalui buletin, website, dengan membuat sistem pendidikan sendiri yang tidak berlandaskan sistem pendidikan nasional.
"Kalau ditanya masyarakat bahawa dia tidak akan mengubah ideologi Pancasila itu adalah merupakan strategi mereka, yaitu yang disebut strategi atau siasat untuk berbohong," kata dia.
BNPT mendorong upaya penegakan hukum terhadap Khilafatul Muslimin dan perwakilannya di daerah. "Kami berharap upaya penegakan hukum bisa dilaksanakan. Tidak hanya di jajaran Polda Metro Jaya, kami juga berharap di seluruh wilayah Indonesia," kata dia.
Baca: MUI: Khilafatul Muslimin Virus Membahayakan dan Merugikan Islam
Polisi menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung pada Selasa, 7 Juni 2022. Setelah mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas kegiatan Khilafatul Muslimin.
Dalam website dan buletinnya, Khilafatul Muslimin menyatakan Pancasila tidak sesuai dan hanya khilafah yang dapat memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat. Abdul Qadir ingin mengganti ideologi negara, yakni Pancasila dengan khilafah.
Selain Abdul Qadir, polisi menangkap lima orang lainnya berinisial AA, IN, FA, SW, dan AS di empat lokasi berbeda. Yakni Bandar Lampung, Bekasi, Medan, dan Mojokerto.
Abdul Qadir dijerat Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang tentang Berita Bohong yang Menyebabkan Keonaran dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Jakarta: Direktur Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
(BNPT), Brigjen Wawan Ridwan, menyebut gerakan organisasi masyarakat (ormas)
Khilafatul Muslimin harus dihentikan. Organisasi ini dinilai berbahaya jika terlalu lama dibiarkan.
Khilafatul Muslimin disebut memiliki gerakan untuk mendirikan negara
khilafah di Indonesia. Ideologi dari kelompok ini bertentangan dengan ideologi negara.
"Pergerakan seperti ini orang tidak sadar, tapi kalau dibiarkan ini sangat berbahaya. Khilafatul Muslimin ini mengusung sistem khilafah yang bertentangan dengan sistem ideologi bangsa kita," kata Wawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Juni 2022.
Wawan mengatakan Khilafatul Muslimin yang dipimpin Abdul Qadir Hasan Baraja telah membentuk Ummul Quro atau kekuasan di wilayah di Indonesia. Bahkan, sudah ada beberapa kantor wilayah Ummul Quro yang terbentuk di berbagai provinsi.
"Kalau tidak salah di data kami itu sudah ada di sekitar 25 provinsi itu tersebar," katanya.
Wawan memaparkan strategi yang digunakan Khilafatul Muslimin hingga bisa eksis sejak 1997. Dia mengatakan Abdul Qadir mengaku tidak akan mengubah ideologi Pancasila. Kenyataannya, kata dia, Abdul Qadir menyebarkan paham khilafah melalui buletin, website, dengan membuat sistem pendidikan sendiri yang tidak berlandaskan sistem pendidikan nasional.
"Kalau ditanya masyarakat bahawa dia tidak akan mengubah ideologi Pancasila itu adalah merupakan strategi mereka, yaitu yang disebut strategi atau siasat untuk berbohong," kata dia.
BNPT mendorong upaya penegakan hukum terhadap Khilafatul Muslimin dan perwakilannya di daerah. "Kami berharap upaya penegakan hukum bisa dilaksanakan. Tidak hanya di jajaran Polda Metro Jaya, kami juga berharap di seluruh wilayah Indonesia," kata dia.
Baca:
MUI: Khilafatul Muslimin Virus Membahayakan dan Merugikan Islam
Polisi menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung pada Selasa, 7 Juni 2022. Setelah mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas kegiatan Khilafatul Muslimin.
Dalam website dan buletinnya, Khilafatul Muslimin menyatakan Pancasila tidak sesuai dan hanya khilafah yang dapat memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat. Abdul Qadir ingin mengganti ideologi negara, yakni Pancasila dengan khilafah.
Selain Abdul Qadir, polisi menangkap lima orang lainnya berinisial AA, IN, FA, SW, dan AS di empat lokasi berbeda. Yakni Bandar Lampung, Bekasi, Medan, dan Mojokerto.
Abdul Qadir dijerat Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang tentang Berita Bohong yang Menyebabkan Keonaran dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)