Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit segera mengajukan dan melengkapi administrasi pengajuan klaim covid-19. Pengajuan klaim paling lambat 28 Februari 2022.
Baca: Tunggakan Klaim Rumah Sakit Covid-19 Tersisa Rp25 T
“Ada beberapa strategi yang bisa dilakukan rumah sakit,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu, 13 Februari 2022.
Siti mengatakan rumah sakit harus selalu update ihwal tata cara dan lini masa pengajuan klaim. Caranya, aktif mengikuti sosialisasi dari Kemenkes, mencari informasi di internet, dan mengikuti informasi dari organisasi serta dinas kesehatan.
“Kami juga menyarankan rumah sakit membentuk tim khusus pembayaran klaim covid-19 supaya lebih konsentrasi,” ujar Siti.
Strategi berikutnya, manajemen rumah sakit fokus pada proses pengajuan klaim dan turun langsung mendampingi. Sebab, sejumlah dokumen pengajuan klaim memerlukan tanda tangan direktur rumah sakit.
“Proses ini kadang agak lama karena direktur rumah sakit belum terinfo dari tim klaimnya,” tutur Siti.
Dia menyebut rumah sakit juga perlu mempelajari aturan yang sedang berlaku. Peraturan yang dimaksud ialah Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 5673 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19.
Selain itu, rumah sakit diimbau melakukan mitigasi risiko di setiap tahap pengajuan klaim. Sebab, tahapannya cukup panjang sehingga perlu memahami risiko dan membuat upaya antisipasi.
“Terakhir, ajukan klaim lebih awal sehingga mengurangi risiko terjadinya kedaluwarsa atau lupa (mengajukan klaim),” jelas Siti.
Jakarta: Kementerian Kesehatan (
Kemenkes) meminta rumah sakit segera mengajukan dan melengkapi administrasi pengajuan klaim covid-19. Pengajuan klaim paling lambat 28 Februari 2022.
Baca:
Tunggakan Klaim Rumah Sakit Covid-19 Tersisa Rp25 T
“Ada beberapa strategi yang bisa dilakukan rumah sakit,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu, 13 Februari 2022.
Siti mengatakan
rumah sakit harus selalu
update ihwal tata cara dan lini masa pengajuan klaim. Caranya, aktif mengikuti sosialisasi dari Kemenkes, mencari informasi di internet, dan mengikuti informasi dari organisasi serta dinas kesehatan.
“Kami juga menyarankan rumah sakit membentuk tim khusus pembayaran klaim
covid-19 supaya lebih konsentrasi,” ujar Siti.
Strategi berikutnya, manajemen rumah sakit fokus pada proses pengajuan klaim dan turun langsung mendampingi. Sebab, sejumlah dokumen pengajuan klaim memerlukan tanda tangan direktur rumah sakit.
“Proses ini kadang agak lama karena direktur rumah sakit belum terinfo dari tim klaimnya,” tutur Siti.
Dia menyebut rumah sakit juga perlu mempelajari aturan yang sedang berlaku. Peraturan yang dimaksud ialah Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 5673 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19.
Selain itu, rumah sakit diimbau melakukan mitigasi risiko di setiap tahap pengajuan klaim. Sebab, tahapannya cukup panjang sehingga perlu memahami risiko dan membuat upaya antisipasi.
“Terakhir, ajukan klaim lebih awal sehingga mengurangi risiko terjadinya kedaluwarsa atau lupa (mengajukan klaim),” jelas Siti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)