Presiden Joko Widodo. Dok. Istimewa
Presiden Joko Widodo. Dok. Istimewa

Jokowi: Darurat Sipil Belum Diperlukan

Nur Azizah • 31 Maret 2020 15:49
Jakarta: Presiden Joko Widodo menegaskan Indonesia belum perlu menerapkan status darurat sipil untuk menangani pendemi Covid-19. Darurat sipil baru berjalan bila ada kondisi yang tidak sesuai di lingkungan masyarakat.
 
"Apabila memang terjadi keadaan yang abnormal, itu harus disiapkan dan kita sampaikan. Tapi kalau keadaannya seperti sekarang ini ya tentu saja tidak," tegas Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.
 
Jokowi tak menampik telah menyiapkan berbagai skenario untuk mengatasi wabah covid-19. Mula penanganan berskala ringan, sedang, hingga berat.

"Maupun yang terburuk, darurat sipil itu kita siapkan," ucap dia.
 
Baca: Pemerintah Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
 
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay sebelumnya menyebut rencana pemerintah menerapkan darurat sipil tidak cukup membantu menekan angka penyebaran virus korona. Darurat sipil hanya untuk mendukung kebijakan pembatasan sosial berskala besar.
 
"Kemungkinan pemerintah menganggap keadaan darurat yang ada (saat ini) skalanya masih rendah," kata Saleh di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.
 
Dia mengatakan kebijakan darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Saleh menyebut Perppu ini tidak relevan dengan situasi kekinian.
 
Saleh menuturkan Perppu itu digunakan saat masa revolusi sebagai respons terhadap situasi yang sifatnya sementara. Perppu tersebut juga lahir sebelum diberlakukannya otonomi daerah.
 
"Jika Perppu diterapkan belum tentu sesuai dengan situasi dan sistem politik saat ini," tutur Saleh
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>