Jakarta: Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat penyebaran virus korona (covid-19). Covid-19 dianggap sebagai penyakit dengan risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan," tegas Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.
Pemerintah juga akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mengatasi wabah covid-19. Pelaksanaannya, terang Jokowi, dilakukan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo, dan kepala daerah sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pemerintah sudah menerbitkan peraturan pemerintah soal pembatasan sosial berskala besar dan perpres (peraturan presiden) soal kedaruratan kesehatan masyarakat," ucap dia.
Baca: Positif Korona di Kabupaten Cirebon Bertambah
Jokowi meminta seluruh kepala daerah bekerja sesuai kebijakan pemerintah pusat dalam mengatasi wabah covid-19. Dia tak ingin ada kepala daerah yang membuat kebijakan sendiri tanpa berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
"Semua harus berada dalam koridor PP dan perpres," tegas dia.
Jakarta: Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat penyebaran virus korona (covid-19). Covid-19 dianggap sebagai penyakit dengan risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan," tegas Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.
Pemerintah juga akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mengatasi wabah covid-19. Pelaksanaannya, terang Jokowi, dilakukan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo, dan kepala daerah sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pemerintah sudah menerbitkan peraturan pemerintah soal pembatasan sosial berskala besar dan perpres (peraturan presiden) soal kedaruratan kesehatan masyarakat," ucap dia.
Baca: Positif Korona di Kabupaten Cirebon Bertambah
Jokowi meminta seluruh kepala daerah bekerja sesuai kebijakan pemerintah pusat dalam mengatasi wabah covid-19. Dia tak ingin ada kepala daerah yang membuat kebijakan sendiri tanpa berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
"Semua harus berada dalam koridor PP dan perpres," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)