Jakarta: Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dikritik. Asosiasi ingin dilibatkan dalam pembentukan aturan yang berdampak bagi mereka.
"Harus ada keterlibatan dua belah pihak yang secara seimbang. Jangan sampai hanya memenangkan satu pihak dengan yang lain. Karena situasi Indonesia sedang cukup kompleks," kata Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Suryadi Sasmita, dalam keterangan yang dikutip Rabu, 4 September 2024.
Menurut dia, rancangan beleid itu tak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebab, ada usulan terkait kewajiban kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektrik.
Suryadi meminta pengkajian ulang rancangan aturan, sebab bakal berdampak buruk terhadap seluruh pelaku sektor tembakau. Bahkan, hingga ke tingkat petani tembakau-cengkeh, produsen rokok, hingga buruh, terlebih ini sektor padat karya.
“Kita percaya data kita ada 6 juta tenaga kerja dalam industri tembakau yang akan terdampak,” ujar dia.
Senada, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, melihat aturan itu perlu dikaji ulang. Terlebih, penerimaan cukai negara juga akan ikut merosot.
"Makin ketatnya regulasi di sektor ini ya akan makin berat bagi industri tembakau yang kinerjanya juga sedang tidak baik," ucap Benny.
Ia mengingatkan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) merupakan penyumbang terbesar penerimaan cukai di Indonesia. Hingga Juli 2024, penerimaan cukai rokok tercatat sebesar Rp111,3 triliun.
"Industri tembakau di Indonesia itu beda. Cukai kita berkontribusi hampir 10 persen dari penerimaan negara. Negara lain kan nggak. Jadi nggak bisa disama-samakan," jelas dia.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman, menilai Permenkes ini dapat memengaruhi rantai pasok hulu dan hilir industri rokok. Menurut dia, perlahan industri ini bakal mati.
"Ya, pemutusan hubungan kerja, terus penyerapan bahan baku, cengkeh sama tembakau berkurang. Ya otomatis kan, lama-lama kan sektor industri tembakau mati, untuk itu usulan aturan kemasan polos ini kita tolak," papar dia.
Jakarta: Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk
Tembakau dan Rokok Elektronik dikritik. Asosiasi ingin dilibatkan dalam pembentukan aturan yang berdampak bagi mereka.
"Harus ada keterlibatan dua belah pihak yang secara seimbang. Jangan sampai hanya memenangkan satu pihak dengan yang lain. Karena situasi Indonesia sedang cukup kompleks," kata Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Suryadi Sasmita, dalam keterangan yang dikutip Rabu, 4 September 2024.
Menurut dia, rancangan beleid itu tak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebab, ada usulan terkait kewajiban kemasan polos untuk produk tembakau dan
rokok elektrik.
Suryadi meminta pengkajian ulang rancangan aturan, sebab bakal berdampak buruk terhadap seluruh pelaku sektor tembakau. Bahkan, hingga ke tingkat petani tembakau-cengkeh, produsen rokok, hingga buruh, terlebih ini sektor padat karya.
“Kita percaya data kita ada 6 juta tenaga kerja dalam industri tembakau yang akan terdampak,” ujar dia.
Senada, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, melihat aturan itu perlu dikaji ulang. Terlebih, penerimaan cukai negara juga akan ikut merosot.
"Makin ketatnya regulasi di sektor ini ya akan makin berat bagi industri tembakau yang kinerjanya juga sedang tidak baik," ucap Benny.
Ia mengingatkan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) merupakan penyumbang terbesar penerimaan cukai di Indonesia. Hingga Juli 2024, penerimaan cukai rokok tercatat sebesar Rp111,3 triliun.
"Industri tembakau di Indonesia itu beda. Cukai kita berkontribusi hampir 10 persen dari penerimaan negara. Negara lain kan nggak. Jadi nggak bisa disama-samakan," jelas dia.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman, menilai Permenkes ini dapat memengaruhi rantai pasok hulu dan hilir industri rokok. Menurut dia, perlahan industri ini bakal mati.
"Ya, pemutusan hubungan kerja, terus penyerapan bahan baku, cengkeh sama tembakau berkurang. Ya otomatis kan, lama-lama kan sektor industri tembakau mati, untuk itu usulan aturan kemasan polos ini kita tolak," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)