Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Jawa Barat Ateng Ruchiat meminta tidak ada kenaikan cukai rokok, terutama di segmen SKT yang padat karya. Ia menekankan pentingnya mempertahankan sektor SKT agar penyerapan tenaga kerja tetap terjaga.
“Kalau (kenaikan cukai rokok) disamakan seperti tahun-tahun kemarin, itu kan berat. Padahal, SKT itu sudah membantu pemerintah dalam menanggulangi masalah pengangguran. Kalau bisa, tidak ada kenaikan cukai kedepannya untuk SKT,” kata dia, Rabu, 4 September 2024.
Pengaruh kenaikan cukai SKT, lanjutnya, berdampak pada keberlangsungan perusahaan atau pabrikan sehingga turut berpengaruh pada kesejahteraan pekerja. Meskipun tidak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), ia khawatir kenaikan upah bisa menjadi terhambat.
“Kami akan sangat berterima kasih kepada pemerintahan baru apabila tidak ada kenaikan cukai SKT pada 2025. Sangat penting bagi pemerintah baru untuk mempertimbangkan aspirasi kami ini, karena SKT memiliki penyerapan tenaga kerja yang cukup banyak,” jelasnya.
Baca juga: Pengesahan PP 28/2024 Buru-buru, Jutaan Pekerja di Ekosistem Pertembakauan Terancam |
Sektor SKT terbebani
Terpisah, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat Sahminudin juga menyatakan kenaikan cukai rokok beberapa tahun belakang sangat memberatkan. Bahkan, untuk sektor padat karya seperti SKT, ia mengusulkan bahwa idealnya tidak ada kenaikkan cukai.“Angka kenaikan cukai rokok selalu di atas 10 persen. Industri tembakau sudah tidak sanggup lagi dibebani kenaikan cukai yang tinggi secara terus-menerus,” ujar dia.
Sahminudin melanjutkan tarif cukai SKT seharusnya tidak mengalami kenaikan cukai karena sektor ini telah mengalami banyak tantangan. Sebagai perwakilan petani tembakau, Sahminudin berharap agar pemerintah baru dapat fokus dan mendukung keberlangsungan pertanian tembakau di Indonesia.
“Jika tarif cukai SKT dinaikkan lagi, dampaknya akan semakin berat untuk kami. Selama ini, bahkan kami tidak mendapatkan subsidi untuk pupuk khusus tembakau, karena tidak ada perhatian khusus dari pemerintah. Meskipun ada DBHCHT, penggunaannya sudah jauh melenceng dari regulasi yang dibuat oleh pemerintah,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News