Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal
Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal

Bogor Darurat Kejahatan Seksual Anak

Sri Yanti Nainggolan • 10 September 2019 16:40
Jakarta: Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menganggap Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masuk dalam kategori darurat kejahatan seksual terhadap anak. Predikat Bogor sebagai kabupaten layak anak perlu dievaluasi
 
Pusat data dan pengaduan Komnas Perlindungan Anak Januari-Juni 2019 menunjukkan 52 persen dari 245 kasus pelanggaran anak di Bogor adalah kejahatan seksual. Sementara itu, 42 persen lainnya adalah eksploitasi ekonomi, penculikan, perdagangan anak, serta kejahatan-kejahatan seksual bentuk lain.
 
"Apanya yang layak, sementara kasus-kasus pelanggaran anak terus terjadi," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangan pers, Selasa, 10 September 2019. 

Menurut dia, kasus ini terjadi merata di desa maupun kota. Pelaku kekerasan seksual didominasi orang terdekat anak seperti ayah kandung/tiri, abang, kerabat dekat keluarga, paman, kakek,  guru (baik reguler maupun nonreguler), teman sebaya, tetangga, pedagang keliling, serta kerabat orang tua.
 
Arist juga menilai lingkungan sosial, ruang publik, tempat bermain anak, dan pondok/panti bersama bukan tempat yang aman bagi anak. Pemerintah daerah, kata dia, harus menaruh perhatian serius terhadap masalah ini. 
 
Dia meminta Bupati Bogor Ade Yasin mewajibkan kepala desa mengeluarkan peraturan desa (perdes) tentang perlindungan anak dan perempuan. Ini dibutuhkan untuk mengikat komitmen masyarakat dalam perlindungan anak.
 
Baru-baru ini Bogor dihebohkan dengan dua kasus pembunuhan. Bocah laki-laki 11 tahun ditemukan tewas di kebun di Babakan Madang, Sabtu, 3 Agustus 2019, sedangkan anak perempuan 8 tahun tewas di rumah kontrakan nenek di Gunung Putri, Selasa, 2 Juli 2019.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan