Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Dok. BNPB
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Dok. BNPB

Pemeriksaan Berlapis Jadi Jurus Cegah Covid-19 Kasus Impor

Theofilus Ifan Sucipto • 24 April 2021 13:43
Jakarta: Pemerintah mengandalkan pencegahan berlapis untuk mengantisipasi masuknya kasus covid-19 dari luar negeri (imported case). Pencegahan dilakukan sebelum, saat, dan setelah peniadaan mudik lebaran.
 
“Ini dilakukan untuk menghindari masuknya imported case dengan varian virus baru, dan memiliki kecepatan penularan yang lebih tinggi,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 April 2021.
 
Wiku mengatakan tradisi mudik lebaran tak hanya dilakukan masyarakat di Indonesia. Warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri turut mudik dengan kembali ke Tanah Air.

“Ini berpeluang membawa masuknya imported case,” ujar dia.
 
Pemeriksaan berlapis dimulai dari pemeriksaan imigrasi maupun pos lintas batas tradisional dan internasional. Hal itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.
 
Baca: Mudik Dilarang, Masyarakat Disarankan Silaturahmi Secara Virtual
 
SE memerinci tiga tahap mekanisme pemeriksaan berlapis. Pertama, pihak imigrasi mengecek suhu tubuh pelaku perjalanan dan dokumen perjalanan. Mulai dari tanda pengisian kartu kewaspadaan kesehatan elektronik atau e-HAC.
 
“Kemudian surat tanda negatif covid-19 maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, dokumen pendukung perjalanan internasional, dan melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) pertama,” papar Wiku.
 
Pemeriksaan kedua, pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia harus dikarantina 5x24 jam di pusat karantina milik pemerintah. Fasilitas itu gratis bagi pekerja migran Indonesia, tenaga kerja Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan WNI yang tidak mampu secara ekonomi.
 
“Atau bisa melakukan karantina di hotel yang telah terakreditasi Satgas Covid-19 sebagai hotel yang layak karantina dengan biaya mandiri,” tutur Wiku.
 
Wiku menyebut pemeriksaan ketiga berupa melakukan tes PCR ulang yang kedua. Pelaku perjalanan yang hasil tes PCR keduanya positif akan langsung dirujuk ke rumah sakit rujukan covid-19 terdekat.
 
“Sedangkan pelaku perjalanan yang berhasil melalui pemeriksaan berlapis, harus tetap mengikuti prosedur perjalan sesuai kebijakan yang berlaku,” tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan