Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas tempat pariwisata yang mengadakan perayaan tahun baru 2021. Pengusaha bakal dikenakan sanksi dobel.
"Sanksinya kalau (pelanggaran) ini juga ada ketentuan dari pihak kepolisian juga, karena pihak kepolisian juga bakal turun," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya saat dihubungi, Kamis, 10 Desember 2020.
Gumilar menuturkan tempat pariwisata yang melanggar bakal ditutup sementara selama tiga hari. Polisi juga bakal memberikan sanksi lantaran tidak mendapat izin keramaian.
"Kalau tetap melaksanakan kegiatan perayaan tanpa izin keramaian pastinya dari pihak Polda yang akan tindak," terang dia.
(Baca: DKI Larang Perayaan Malam Tahun Baru)
Gumilar menyebut hal ini berlaku untuk tempat hiburan seperti Taman Mini Indonesia Indah, Ancol, hotel, dan kafe. Dinas Satpol PP DKI, Disparekraf DKI, dan Polda Metro Jaya akan membuat tim untuk memantau keadaan Jakarta di malam tahun baru.
Disparekraf DKI Jakarta melarang perayaan malam tahun baru 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta.
"Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerukunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," dikutip Medcom.id, Rabu, 9 Desember 2020.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta akan menindak tegas tempat pariwisata yang mengadakan perayaan tahun baru 2021. Pengusaha bakal dikenakan sanksi dobel.
"Sanksinya kalau (pelanggaran) ini juga ada ketentuan dari pihak kepolisian juga, karena pihak kepolisian juga bakal turun," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya saat dihubungi, Kamis, 10 Desember 2020.
Gumilar menuturkan tempat pariwisata yang melanggar bakal ditutup sementara selama tiga hari. Polisi juga bakal memberikan sanksi lantaran tidak mendapat izin keramaian.
"Kalau tetap melaksanakan kegiatan perayaan tanpa izin keramaian pastinya dari pihak Polda yang akan tindak," terang dia.
(Baca:
DKI Larang Perayaan Malam Tahun Baru)
Gumilar menyebut hal ini berlaku untuk tempat hiburan seperti Taman Mini Indonesia Indah, Ancol, hotel, dan kafe. Dinas Satpol PP DKI, Disparekraf DKI, dan Polda Metro Jaya akan membuat tim untuk memantau keadaan Jakarta di malam tahun baru.
Disparekraf DKI Jakarta melarang perayaan malam tahun baru 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta.
"Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerukunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," dikutip
Medcom.id, Rabu, 9 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)