Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek. Beleid itu diteken Tito pada Selasa, 22 Agustus 2023.
"Mengefektifkan pelaksanaan uji emisi kendaraan," tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 23 Agustus 2023.
Tito mengarahkan agar program uji emisi yang dilakukan instansi/aparat penegak hukum diperketat. Pengujian mesti dilakukan bagi seluruh kendaraan.
"Serta melarang kendaraan yang tidak lulus uji emisi untuk beroperasi," papar bunyi Inmendagri.
Baca: Aneka Jurus Pemerintah Mengendalikan Emisi |
Beleid itu juga mendorong agar frekuensi uji emisi ditingkatkan. Kemudian melakukan pengujian secara acak (random).
"Memberi sanksi untuk pelanggaran uji emisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Inmendagri.
Terakhir, TIto meminta jumlah fasilitas uji emisi ditingkatkan. Sehingga pengujian bisa semakin banyak dan efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id