Jakarta: Pada 2022, Indonesia mengalami serangkaian kebocoran data pribadi. Salah satunya yang sempat membuah heboh warganet dalam waktu yang lama adalah pengguna di situs BreachForums Bernama Bjorka.
Kasus kebocoran data terjadi dari mulai kasus data pelanggan IndiHome, data pelanggan PLN, data internal Jasa Marga, data kartu SIM, data KPU, dokumen rahasia untuk Presiden Jokowi, data pribadi sejumlah pejabat, data Polri, data MyPertamina, hingga data PeduliLindungi. Karena itu, menjaga privasi menjadi krusial di dunia digital saat ini.
Banyaknya contoh kasus tersebut memicu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi I DPR menyelenggarakan webinar Ngobrol Bareng Legislator (Ngobras) bertema Menjaga Privasi Bersama di Dunia Digital.
Dipicu Revolusi 4.0
Anggota Komisi I DPR RI, Fadllullah, mengingatkan bahwa dunia digital merupakan dunia yang sama seperti yang dialami di dunia nyata. Fadlullah mengatakan DPR tengah membahas undang-undang yang fokus mengatur interaksi antarpengguna.
Peneliti Asia-Japan Research Institute Muhammad Riza Nurdin menyatakan privasi mempunyai kaitan erat dengan Revolusi Industri 4.0. Hal ini kemudian berdampak pada kehidupan pribadi dan hilangnya kendali atas data pribadi sendiri.
"Revolusi Industri 4.0 ditandai dengan teknologi seperti Internet of Things (IOT), kecerdasan buatan, data besar, cloud computing, dan additive manufacturing," kata Riza, melalui keterangan terulis yang diterima, Sabtu, 15 April 2023.
CEO Nujek.id Moch Ghozali menyatakan, beriringan dengan Revolusi Industri 4.0, juga terjadi finansial 4.0.
“Ada perkembangan yang cukup signifikan di bidang industry fintech dari 2016 ke 2020. Dan perkembangannya cukup signifikan. Dari 2016 ke 2018 itu 48% dan omzet di tahun 2020 lebih dari USD100 miliar,” kata dia.
Dengan pertumbuhan signifikan tersebut, muncul ancaman siber seperti rekayasa sosial, phising, dan terutama kebocoran data.
Memperkuat regulasi
Indonesia sendiri baru saja mengesahkan UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang terindentifikasi secara tersendiri secara langsung atau tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik.
"Data pribadi harus disimpan dengan baik dan tidak boleh dibagikan sembarangan karena menyangkut dengan privasi,” ujarnya.
Hasil survei 2022 oleh Kominfo dan Katadata Insight Center menyebutkan masih banyak pengguna media sosial yang membagikan data pribadinya di media sosial. Sebanyak 61,3% membagikan nomor handphone pribadi, 58,1% membagikan tangga lahir, 38,9% membagikan alamat rumahnya, dan 18,2% mencantumkan nama anggota keluarga, serta hubungan keluarga/pekerjaan.
Baca: Kekurangan The Right to be Forgotten di UU ITE dan UU PDP
Bagaimana cara melindungi data pribadi?
Berbagai upaya dapat dilakukan untuk melindungi privasi. Pertama, menggunakan sandi hurut/angka/pola untuk membuka layar ponsel.
Kedua, menggunakan fitur kunci pencocokan sidik jari. Ketiga, menggunakan fitur pencocokan wajah.
Keempat, memasang fitur antivirus. Kelima, memasang fitur back-up data.
"Masa depan data pribadi akan terancam bila tidak diantisipasi dan dilindungi dengan baik. Ini menjadi tanggung jawab bersama,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pada 2022, Indonesia mengalami serangkaian
kebocoran data pribadi. Salah satunya yang sempat membuah heboh warganet dalam waktu yang lama adalah pengguna di situs BreachForums Bernama Bjorka.
Kasus kebocoran data terjadi dari mulai kasus data pelanggan IndiHome, data pelanggan PLN, data internal Jasa Marga, data kartu SIM, data KPU, dokumen rahasia untuk Presiden Jokowi, data pribadi sejumlah pejabat, data Polri, data MyPertamina, hingga data PeduliLindungi. Karena itu, menjaga privasi menjadi krusial di dunia digital saat ini.
Banyaknya contoh kasus tersebut memicu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi I DPR menyelenggarakan webinar Ngobrol Bareng Legislator (Ngobras) bertema Menjaga Privasi Bersama di Dunia Digital.
Dipicu Revolusi 4.0
Anggota Komisi I DPR RI, Fadllullah, mengingatkan bahwa dunia digital merupakan dunia yang sama seperti yang dialami di dunia nyata. Fadlullah mengatakan DPR tengah membahas undang-undang yang fokus mengatur interaksi antarpengguna.
Peneliti Asia-Japan Research Institute Muhammad Riza Nurdin menyatakan privasi mempunyai kaitan erat dengan Revolusi Industri 4.0. Hal ini kemudian berdampak pada kehidupan pribadi dan hilangnya kendali atas data pribadi sendiri.
"Revolusi Industri 4.0 ditandai dengan teknologi seperti Internet of Things (IOT), kecerdasan buatan, data besar, cloud computing, dan additive manufacturing," kata Riza, melalui keterangan terulis yang diterima, Sabtu, 15 April 2023.
CEO Nujek.id Moch Ghozali menyatakan, beriringan dengan Revolusi Industri 4.0, juga terjadi finansial 4.0.
“Ada perkembangan yang cukup signifikan di bidang industry fintech dari 2016 ke 2020. Dan perkembangannya cukup signifikan. Dari 2016 ke 2018 itu 48% dan omzet di tahun 2020 lebih dari USD100 miliar,” kata dia.
Dengan pertumbuhan signifikan tersebut, muncul ancaman siber seperti rekayasa sosial, phising, dan terutama kebocoran data.
Memperkuat regulasi
Indonesia sendiri baru saja mengesahkan UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang terindentifikasi secara tersendiri secara langsung atau tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik.
"Data pribadi harus disimpan dengan baik dan tidak boleh dibagikan sembarangan karena menyangkut dengan privasi,” ujarnya.
Hasil survei 2022 oleh Kominfo dan Katadata Insight Center menyebutkan masih banyak pengguna media sosial yang membagikan data pribadinya di media sosial. Sebanyak 61,3% membagikan nomor handphone pribadi, 58,1% membagikan tangga lahir, 38,9% membagikan alamat rumahnya, dan 18,2% mencantumkan nama anggota keluarga, serta hubungan keluarga/pekerjaan.
Baca: Kekurangan The Right to be Forgotten di UU ITE dan UU PDP
Bagaimana cara melindungi data pribadi?
Berbagai upaya dapat dilakukan untuk melindungi privasi. Pertama, menggunakan sandi hurut/angka/pola untuk membuka layar ponsel.
Kedua, menggunakan fitur kunci pencocokan sidik jari. Ketiga, menggunakan fitur pencocokan wajah.
Keempat, memasang fitur antivirus. Kelima, memasang fitur back-up data.
"Masa depan data pribadi akan terancam bila tidak diantisipasi dan dilindungi dengan baik. Ini menjadi tanggung jawab bersama,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)