Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menjamin pemulihan, D, 17, korban penganiayaan yang dilakukan anak laki-laki dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Jaminan yang diberikan berupa perlindungan.
"Kami memastikan agar diberikan jaminan keselamatan, pendampingan, dan pemulihan, baik kesehatan maupun psikologis korban," kata Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga, di Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023.
Atwirlany menegaskan pihaknya terus memastikan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku tanpa mencampuri kewenangan aparat terkait. "Tentunya harus kita pastikan sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab terkait penyelenggaraan perlindungan anak," ujar dia.
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diah Puspitarini, mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Selatan yang bekerja cepat dan tuntas. KPAI memastikan korban mendapatkan perlindungan pemenuhan hak anak, termasuk pemulihan dan rehabilitasi dengan terus melakukan pengawasan.
"Pengawasan terus dilakukan, terutama pada proses rehabilitasi anak korban, saksi korban sampai selesai serta dilakukan dengan sinergi berbagai pihak," ujar Diah.
Dalam kesempatan sama, Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Jakarta Selatan Fathur Rohim, mengaku sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan pendampingan korban. Mulai dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), hingga menghubungi Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor.
"Mungkin sehari atau dua hari ini kita akan menjenguk korban di RS Mayapada dan kita pastikan korban mendapat pendampingan secara psikologis," ucap Fathur.
Dengan demikian, kata dia. setiap lapisan pemerintahan diharapkan terus bersinergi dalam penanganan korban penganiayaan hingga bisa segera pulih kembali.
Kepolisian telah menetapkan MDS dan S menjadi tersangka atas kasus dugaan kekerasan terhadap D. Keduanya juga sudah ditahan.
MDS dan S melakukan aksi penganiayaan dalam keadaan sadar berdasarkan hasil tes urine yang negatif narkoba. Kemudian, berdasarkan dua alat bukti yang disita kepolisian, tersangka disangkakan melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (
PPPA) menjamin pemulihan, D, 17, korban
penganiayaan yang dilakukan anak laki-laki dari pejabat Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Jaminan yang diberikan berupa perlindungan.
"Kami memastikan agar diberikan jaminan keselamatan, pendampingan, dan pemulihan, baik kesehatan maupun psikologis korban," kata Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga, di Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023.
Atwirlany menegaskan pihaknya terus memastikan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku tanpa mencampuri kewenangan aparat terkait. "Tentunya harus kita pastikan sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab terkait penyelenggaraan perlindungan anak," ujar dia.
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diah Puspitarini, mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Selatan yang bekerja cepat dan tuntas. KPAI memastikan korban mendapatkan perlindungan pemenuhan hak anak, termasuk pemulihan dan rehabilitasi dengan terus melakukan pengawasan.
"Pengawasan terus dilakukan, terutama pada proses rehabilitasi anak korban, saksi korban sampai selesai serta dilakukan dengan sinergi berbagai pihak," ujar Diah.
Dalam kesempatan sama, Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Jakarta Selatan Fathur Rohim, mengaku sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan pendampingan korban. Mulai dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), hingga menghubungi Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor.
"Mungkin sehari atau dua hari ini kita akan menjenguk korban di RS Mayapada dan kita pastikan korban mendapat pendampingan secara psikologis," ucap Fathur.
Dengan demikian, kata dia. setiap lapisan pemerintahan diharapkan terus bersinergi dalam penanganan korban penganiayaan hingga bisa segera pulih kembali.
Kepolisian telah menetapkan MDS dan S menjadi tersangka atas kasus dugaan kekerasan terhadap D. Keduanya juga sudah ditahan.
MDS dan S melakukan aksi penganiayaan dalam keadaan sadar berdasarkan hasil tes urine yang negatif narkoba. Kemudian, berdasarkan dua alat bukti yang disita kepolisian, tersangka disangkakan melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)