Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Antara
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Antara

Gugatan Umur Capim KPK, Nurul Ghufron Nilai Berhak Maju Lagi

Candra Yuri Nuralam • 16 Mei 2023 10:14
Jakarta: Gugatan judicial review terkait penetapan umur minimum calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung. Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron menilai ada ketidakadilan dalam persyaratan itu.
 
Ghufron menjelaskan ketidakadilan yang dimaksudnya yakni aturan yang menyebut pimpinan KPK boleh mencalonkan diri sekali lagi jika sudah menjabat selama empat tahun. Namun, beleid itu menjadi terbentur untuknya karena umurnya kurang dalam syarat umur minimal pada peraturan yang baru.
 
"Tidak logis bertentangan dengan hukum jika orang yang telah dinyatakan dewasa pada waktu lalu (saat Ghufron mencalonkan diri) maka selanjutnya iya harus dinyatakan tetap dewasa (saat mau mencalonkan lagi)," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Mei 2023.

Ghufron sudah memenuhi seluruh syarat administratif saat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK saat itu. Menurutnya, dia masih berhak untuk maju lagi untuk mendapatkan kesempatan memimpin dalam periode kedua.
 
"Oleh karena itu akan menjadi inkonstitusional jika perubahan UU 30 Tahun 2002 menjadi UU 19 Tahun 2019 mengakibatkan seseorang yang telah dinyatakan cakap atau dewasa menjadi tindak dewasa ini inkonstitusional (melanggar kepastian hukum) berdasar pasal 28 D UUD 1945," ucap Ghufron.
 
Baca juga: Diam-diam Nurul Ghufron Gugat Masa Jabatan Pimpinan KPK, Minta Jadi 5 Tahun

Sebelumnya, MK kembali menggelar sidang gugatan batas usia pencalonan pimpinan KPK yang diajukan Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron. Sidang beragendakan mendengarkan penjelasan ahli dari kubu pemohon.
 
Ahli Emanuel Sujatmoko menyebut adanya kesalahan dalam batas usia minimal 50 tahun dalam Pasal 29 huruf E dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK). Menurutnya, beleid itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang mengizinkan pimpinan Lembaga Antirasuah mencalonkan lagi untuk sekali masa jabatan setelahnya.
 
"Beranjak dari analisis tersebut di atas, batas usia paling rendah 50 tahun sebagaimana dimaksud Pasal 29 huruf E Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tersebut semestinya dimaknai sepanjang belum pernah menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Emanuel dalam persidangan MK yang digelar hybrid pada Senin, 13 Maret 2023.
 
Emanuel mengatakan Ghufron belum genap 50 tahun jika ingin mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK berikutnya jika mengacu pada Pasal 29 huruf E Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Namun, aturan itu seharusnya tidak berlaku karena sudah pernah memimpin Lembaga Antirasuah sekali.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan