Sesosok mayat pria tanpa identitas terbungkus sarung ditemukan di Perumahan Makadam, Pamulang, Tangerang Selatan. (Istimewa)
Sesosok mayat pria tanpa identitas terbungkus sarung ditemukan di Perumahan Makadam, Pamulang, Tangerang Selatan. (Istimewa)

Ini Kata-kata Tukang Soto yang Membuat FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri

Muhammad Syahrul Ramadhan • 14 Mei 2024 17:42
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan FA (23) sebagai tersangka pembunuhan terhadap seorang pemilik warung madura yang mayatnya dimasukkan ke dalam sarung. FA diketahui merupakan keponakan korban sendiri.
 
Selain FA polisi juga menetapkan satu tersangka lagi, yakni NA (26) seorang pedagang soto. NA berperan mengompori FA untuk menghabisi nyawa pamannya sendiri.
 
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, menjelaskan bahwa awalnya FA yang jengkel karena selama bekerja di warung pamannya sering
mendapatkan perlakuan kurang baik dari korban.

FA kemudian curhat apa yang dialaminya kepada temannya, N, yang bekerja sebagai pedagang soto yang letaknya di seberang warung tempat FA bekerja.
 
"Pada saat cerita tersebut N menyampaikan secara lisan kepada FA 'Jika kamu merasa tidak senang dengan perlakuan kakak sepupu kamu, kamu cari kerjaan di tempat lain saja dan terhadap kakak sepupumu kamu bacok saja dan itu ada golok di warung penjual kelapa', " ungkap Titus seperti dikutip dari Antara, Selasa, 14 Mei 2024.
 
NA sendiri juga mempunyai masalah pribadi dengan AH. Ia sakit hati karena tidak diperbolehkan hutang rokok.
 
Baca juga: Terkuak! Pembunuh Mahasiswi di Malang Ternyata Cucu Pemilik Indekos

 
FA akhirnya melancarkan aksinya pada Jumat, 10 Mei 2024. Pelaku yang sudah memuncak emosinya membacok korban dengan golok yang sudah ia siapkan. 
 
"Pada saat korban masih makan mi ayam secara tiba-tiba FA mengambil golok yang telah disimpan dan membacok korban sebanyak empat kali hingga meninggal," kata Titus.
 
 Setelah korban meninggal dunia kemudian ditutup dengan kasur lantai. Kemudian FA menemui N dan memberitahu bahwa korban sudah dibunuh.
 
Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB, FA membuang mayat korban di Jalan H Saleh Blok D Nomor 18 Kelurahan Benda Baru Kecamatan 
Pamulang, Tangerang Selatan.
 
Tersangka FA dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
 
"Untuk tersangka FA dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun dan N dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," kata Titus.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan