“Surat Keputusan Nomor 215 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Angin Puting Beliung selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 22 sampai tanggal 29 Februari 2024,” ujar Penjabat (Pj) Bupati Sumedang Herman Suryatman, dikutip dari Antara.
Penetapan status ini dilakukan karena bencana puting beliung yang terjadi pada Rabu, 21 Februari, telah menyebabkan kerusakan berat di Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung. Status tanggap darurat dapat diperpanjang sesuai situasi lapangan.
“Dampaknya luar biasa. Pertama kalinya ada angin puting beliung sebesar ini,” ungkap Herman.
Baca juga: Pakar BRIN Ungkap Angin Kencang di Rancaekek Adalah Tornado, Ini Fakta-Faktanya |
Herman menyampaikan tercatat ada 113 bangunan di Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung yang mengalami rusak ringan dan 10 rusak sedang. Lalu di Desa Sayang Kecamatan Jatinangor, sebanyak 191 bangunan mengalami kerusakan.
Sementara itu, kata Herman, Pemkab Sumedang saat ini berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak seperti tenda untuk berlindung maupun kebutuhan pokok lain.
“Untuk kebutuhan pokoknya terutama makan kami sudah siapkan juga kelengkapan, dukungan kesehatan dan keamanan. Insyallah rumah warga, kami akan secepatnya rehabilitasi," jelas Herman.
Baca juga: 31 Orang Terluka Terdampak Puting Beliung di Bandung dan Sumedang |
Angin puting beliung menerjang sejumlah kecamatan di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 21 Februari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Bencana ini mengakibatkan pohon-pohon tumbang hingga bangunan rusak. Untungnya hingga saat ini tidak tercatat adanya korban jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News